- Version
- Download 0
- File Size 2.15 MB
- File Count 1
- Create Date 14 Januari 2022
- Last Updated 14 Januari 2022
Kotim (13/01/2022) - Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotawaringin Timur Polda Kalteng melalui anggota Pospol Tumbang Sangai, menyampaikan dan menegaskan kembali mengenai Perpres RI. Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli bertempat di Aula Desa Rantau Katang, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kegiatan yang juga dihadiri oleh Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kec. Telaga Antang, Kades Rantau Katang, Babinsa Telaga Antang, Ketua BPD dan seluruh Katua RT Desa Rantau Katang adalah dalam rangka menghadiri kegiatan Musyawarah Desa khusus dalam rangka Membahas dan Menyepakati Penetapan calon keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai (BLT) T.A.2022. Dalam kesempatan tersebut anggota Pospol Tumbang Sangai yang diwakili Briptu Poni Rahman memberikan kata sambutan dimana menyampaikan mengenai Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli. Dengan penyampaian dan penegasan mengenai Perpres RI. Nomor 87 Tahun 2016 tersebut diharapkan baik perangkat desa maupun masyarakat dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan sehingga tidak terdapat pelanggaran hukum dikemudian hari.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu M. Affandi, S.H.,M.M. mejelaskan bahwa kegiatan Musdesus yang diselenggarakan di Desa Rantau Katang merupakan momen penting dimana Perpres RI. Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli harus disampaikan kepada pemerintah desa maupun masyarakat yang hadir, agar dapat mengetahui dan memahami serta bisa dilaksanakan dalam proses penyaluran dana BLT-DD. ”pemerintah desa sebagai penyalur dana dan masyarakat sebagai penerima harus tahu dengan aturan ini, karena bila ada penyimpangan bahkan pelanggaran hukum maka dapat diproses sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku artinya bisa dipidanakan” ungkap Kapolsek. Lebih lanjut Iptu Affandi berharap kepada pemerintah Desa Rantau Katang agar benar-benar selektif memilih dan menetapkan masyarakat penerima bantuan, agar tepat sasaran kepada masyarakat tidak mampu dan membutuhkannya. ”tolong selektif memilih dan menetapkan penerima BLT-DD , harus benar-benar warga tidak mampu dan membutuhkannya, biar program tepat sasaran” ujar Kapolsek mengakhiri penjelasannya.
Dengan adanya penyampaian Perpres RI.Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli pada saat kegiatan Musdesus di Desa Rantau Katang, Pemerintah Desa dan Masyarakat dapat mengetahui dan mengerti dan tidak terdapat penyimpangan atau pelanggaran berupa perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan aturan serta terpenting adalah dana bantuan tersebut dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkannya. @k_TK’19