- Version
- Download 7
- File Size 1.11 MB
- File Count 1
- Create Date 16 September 2020
- Last Updated 9 Oktober 2020
Polresta Pasuruan, Polres Pasuruan Kota melakukan operasi Yustisi di Pasar Besar Kota Pasuruan sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020, Perda No. 2 Tahun 2020 serta Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020. Rabu (16/9) pagi
Yang mana kegiatan ini untuk mendukung peningkatan mendisiplinkan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( COVID 19 )
Sosialisasi Operasi Yustisi untuk menerapkan sanksi Administrasi berupa denda Uang sebesar Rp. 250.000,- yang akan di berlakukan mulai hari Senin 21 September 2020 .
Operasi Yustisi Hari ini dilaksanakan hanya untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan apabila di ketemukan masyarakat yang tidak memakai masker atau tidak menerapkan protokol kesehatan akan di berikan sanksi Hukuman sosial yaitu membersikan sampah di sekitar tersebut.
Adapun hasil Operasi Yustisi dan memberikan Sanksi Hukuman sosial membersikan sampah di sekitar tersebut Jumlah Pelanggar Protokol Kesehatan 30 Orang, Pelanggar Pria : 16 Orang, dan pelanggar Wanita : 14 Orang. Kegiatan operasi Yustisi berakhir pada pukul 10.40 wib
(maw)