- Version
- Download 0
- File Size 35.60 KB
- File Count 1
- Create Date 24 Mei 2020
- Last Updated 24 Mei 2020
Humas.polri.go.id – Unit Resmob Polres Palopo berhasil mengamankan pelaku pencabulan di Jl. Cakalang Baru, Kota Palopo, Jumat, (22/05/2020) malam. Pelaku berinisial RN (21) diamankan polisi berdasarkan laporan Polisi : LPB /82/V/2020/SPKT. Tanggal 16 Mei 2020, atas laporan korban MS.
Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf Melali Kasubag Humas Polres Palopo Iptu Edy Sulistiono mengatakan kejadian tersebut bermula saat pelaku menjemput korban MS dirumah.
“Pelaku menjemput MS kemudian membawa korban ke salah kost di Jln. Ahmad Rasak dan menyetubuhi korban sebanyak 3 (Tiga) kali,” Kata Edy Sulistiono.
Berdasarkan informasi Polisi berhasil mengamankan pelaku dirumahnya dan dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Kini pelaku dibawa di Mapolres Palopo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya, RN dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“RN sudah kita amankan, dan tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo,” tutup Kasubag.