[language-switcher]
CollageMaker 20210219 144650883 2
Login is required to access this page
Download is available until [expire_date]
  • Version [version]
  • Download [download_count]
  • File Size 0.00 KB
  • File Count 0
  • Create Date 22 Februari 2021
  • Last Updated 22 Februari 2021

Berikan Pelayanan Prima, Kapolres Mura Luncurkan Maklumat dan Persyaratan Standar SPKT

MUSI RAWAS -Kapolres Mura, AKBP Efrannedy menggeluarkan Maklumat Kapolres yang berisi empat item. Selain itu, juga penjelasan Standar Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), berikut persyaratannya.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy saat dikonfirmasi, sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (19/2/2021).

“Iya, sengaja mengeluarkan Maklumat Kapolres, dengan guna memberikan pelayanan yang terbaik dan prima kepada masyarakat,” kata AKBP Efrannedy.

Kapolres menjelaskan, adapun isi empat item Maklumat Kapolres diantaranya, pertama memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel dan transfaran sesuai dengan tugas pokok.

Kedua, memberikan kemudahan dalam pelayanan penerima laporan polisi/LP B dan penerbitan laporan kehilangan/LP C, ketiga tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun (gratis).

“Serta, apabila melanggar ketentuan siap menerima sanksi administrasi maupun sanksi disiplin,” jelas Kapolres Mura.

Lebih lanjut, kapolres menjelaskan, untuk penjelasan Standar SPKT, berikut persyaratan untuk laporan polisi/pengaduan, yang pertama pelapor atau korban sebaiknya melapor sendiri, khusus anak dibawah umur dibuktikan dengan akta lahir didampingi orang tua/wali.

Kedua, laporkan sesegera mungkin apabila terjadi tindak pidana bila terjadi pada diri sendiri atau orang lain, ketiga ajak orang lain yang mengetahui kejadian tersebut, keempat amankan TKP/BB sebisa mungkin bilamana ada.

Kelima, upayakan membawa identitas diri, KTP, SIM,KK dan Paspor, keenam membawa data barang/benda yang berhubungan dengan peristiwa yang dilaporkan.

“Dan terakhir ketujuh untuk laporan/pengaduan yang bersifat darurat (membutuhkan pertolongan segera), dapat melalui telepon sebagai tindakan pertama kepolisian,” papar perwira ini

Kembali, Kapolres menuturkan, sedangkan untuk persyaratan surat keterangan kehilangan, pertama pelapor harus datang sendiri, kedua membawa identitas diri KTP, SIM,KK dan Paspor, bila tidak ada sama sekali bisa membawa surat pengatar RT setempat.

Ketiga, copy berkas yang dilaporkan/foto barang yang hilang, keempat hilang dokumen, surat tanah, ijazah, buku nikah dan lain-lain, melampirkan surat keterangan dari intansi yang mengeluarkan contoh hilang KTP : KK, fotocopy KTP.

Kemudian, apabila hilang STNK : fotocopy STNK, BPKB (Jika BPKB masih jaminan kreditur minta surat pengantar dari kreditur), kehilangan SIM/ATM : fotocopy SIM yang hilang/surat keterangan nomor SIM dari Sat Lantas bagian SIM/buku tabungan bank, serta apabila kehilangan buku nikah : minta surat pengantar dari KUA.

Mengenai waktu pelayanan bisa dikatakan sangat singkat, untuk laporan polisi/pengaduan hanya 30 menit, surat kehilangan hanya 10 menit dan konsultasi hanya 20 menit namun pelayanan tetap 24 jam.

“Ini semua, baik Maklumat Kapolres maupun Standar SPKT, maupun persyaratannya, diberikan untuk pelayanan prima kepada masyarakat oleh Polres Mura,” tutupnya.

WordPress Lightbox

bandar slot gacor