- Version
- Download 0
- File Size 5.21 KB
- File Count 1
- Create Date 7 Oktober 2020
- Last Updated 7 Oktober 2020
Humas.polri.go.id - Selasa (06/10/2020), penyidik Satresnarkoba Polres Wajo telah menyerahkan berkas perkara (tahap I) dalam perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka RD ke Kejaksaan Negeri Wajo. RD sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap pada saat akan menuju kota Kendari dan ditemukan dikantong jaketnya 4 (empat) sachet narkotika jenis sabu.
Penyerahan berkas perkara ini dilakukan oleh Kanit I Satresnarkoba Polres Wajo Ipda AWALUDDIN.S.Sos bersama penyidik Bripka Bripka Hasri Esa Putra.S.Sos dan diterima oleh piket Kejaksaan Negeri Wajo. Terhadap berkas yang diserahkan selanjutnya akan diteliti dan dipelajari oleh JPU dan apabila dinyatakan lengkap bisa dilakukan tahap selanjutnya yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II).
Kasatresnarkoba Polres Bangli AKP Agus Salim,Sh. menekankan kepada seluruh anggota Satresnarkoba khususnya penyidik untuk segera melengkapi berkas perkara yang masih dalam proses penyidikan sehingga bisa dilakukan tahapan selanjutnya.