- Version
- Download 0
- File Size 102.98 KB
- File Count 1
- Create Date 3 Desember 2019
- Last Updated 3 Desember 2019
Humas.polri.go.id – Aparat Polsek Rappocini berhasil meringkus seorang pemuda berinisial JA (25) pelaku tindak pidana penggelapan bersama seorang penadah berinisial RA (22), Minggu (01/12/19). Keduanya tercatat sebagai warga Kota Makassar.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex dareda mengatakan JA mengambil HP korban berawal dengan modus meminjam HP untuk memesan Grab kepada korban dengan menjanjikan kode voucher palsu yang bisa ditukar ke Alfamart.
“JA menyuruh korban masuk ke Alfamart untuk menukarkan vouchernya, kemudian JA langsung melarikan diri dan membawa kabur 2 unit HP milik korban,” ucap Kasubbag Humas.
Penangkapan berawal saat anggota melakukan patroli dan mendapat informasi keberadaan JA di Jalan Dg. Tata Kecamatan Tamalate, kemudian anggota bergerak dan berhasil mengamankan JA didalam rumahnya.
Dari hasil interogasi JA mengakui barang bukti hasil kejahatannya yaitu HP Samsung A10 seharga Rp. 800.000 dan Samsung J7 Pro seharga Rp. 900.000 ia jual ke lelaki RA.
Kemudian uang hasil jualannya ia gunakan untuk kehidupan sehari-hari, selanjutnya anggota bergerak dan mengamankan RA bersama barang bukti HP tersebut, JA juga mengakui bahwa dirinya sudah tiga kali diamankan oleh anggota Polsek Rappocini dengan kasus yang sama.
Saat dilakukan pengembangan TKP, JA mencoba kabur dengan melawan anggota, sehingga dilakukan tembakan peringatan ke udara namun tidak dihiraukan, akhirnya anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan pada bagian kaki sebelah kanan JA. Selanjutnya JA dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.