- Version
- Download 0
- File Size 99.63 KB
- File Count 1
- Create Date 13 November 2019
- Last Updated 13 November 2019
Humas.polri.go.id - Berbagai cara dilakukan oleh jajaran kepolisian dalam mencegah dan melawan paham radikalisme, salah satunya adalah yang dilakukan Kapolsek Labakkang Iptu H. Muhammad yang melaksanakan program sambang tokoh masyarakat di wilayah kerjanya, sambil menyampaikan pesan kamtibmas sekaligus mengajak para tokoh tersebut untuk melawan radikalisme, Selasa (12/11/19).
“Kami ingin menjalin komunikasi dengan para tokoh Masyarakat, minimal sehari satu tokoh masyarakat yang kami sambangi,” ucap Iptu H. Muhammad.
Program sambang tokoh Masyarakat tersebut, selain dilaksanakan Kapolsek, juga dilakukan oleh seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Labakkang, dengan target setiap hari menyambangi satu tokoh Masyarakat, di masing-masing wilayah binaannya.
Menurut Kapolsek, selain menyambangi para tokoh masyarakat, program sambang tokoh tersebut juga dilaksankan kepada tokoh agama serta tokoh-tokoh lain, yang memiliki pengaruh di masing masing wilayah di Kecamatan Labakkang,
“Kami berharap para tokoh tersebut dapat menyampaikan pesan kepada warga di masing masing wilayahnya, untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif sekaligun untuk menolak kemungkinan adanya paham radikalisme,” ucap Kapolsek.
Menurut Kapolsek, kegiatan tersebut penting untuk dilakukan, selain sebagai sarana menyampaikan pesan kamtibmas, sekaligus juga untuk meminta bantuan kepada para tokoh tersebut agar bersama Polri menolak dan mewaspadai kemungkinan munculnya paham radikalisme, yang saat ini tidak hanya di perkotaan, namun juga telah masuk di pedesaan, dengan menyasar kaum muda yang notabene masih gampang dipengaruhi melalui metode cuci otak.
“Paham radikalisme gampang masuk kepada anak muda melalui cuci otak dan sebagian lainnya melalui media sosial,” lanjut Kapolsek tambahnya.
Masih menurut Kapolsek, bahwa paham radikalisme yang disebar melalui media sosial salah satunya dengan menyebarkan berita-berita hoax, berita yang mengandung ujaran kebencian serta berita yang mengandung fitnah, sehingga jika lansung diterima, tanpa melakukan pencarian akan kebenaran berita tersebut, dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
“Sebelum menyebarkan berita yang diterima melalu media sosial, terlebih dahulu dicari kebenarannya,” pesan Kapolsek.