- Version
- Download 0
- File Size 1.76 MB
- File Count 1
- Create Date 19 Juni 2021
- Last Updated 19 Juni 2021
Polres Kapuas – Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Anggota Polsek Kapuas Hilir, Jajaran Polda Kalteng mensosialisasikan larangan Karhutla kepada masyarakat Kec. Kapuas Hilir, Kab. Kapuas, Kalteng. Sabtu (19/06/2021) Siang.
Kapolsek Kapuas Hilir Akp Volvy Apriana, S.Pd, M.A, melalui Aiptu Yuwanso, menjelaskan rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
"Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui," terang Donal.
Yuwanson menambahkan melalui media spanduk, Imbauan disampaiakan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang penyampaian imbauan tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup" dan pelanggar akan diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.
Selain itu, Kapolsek Kapuas Hilir berharap dengan rutinnya disampaikan larangan karhutla dan sanksi pidananya masyarakat dapat patuh akan aturan yang diberlakukan demi terjaganya Kec. Kapuas Hilir aman dan kondusif. (tb40)