- Version
- Download 0
- File Size 98.50 KB
- File Count 1
- Create Date 10 Desember 2019
- Last Updated 10 Desember 2019
Humas.polri.go.id – Aparat gabungan Timsus Polsek Mamajang bersama Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial RR (24) warga Jalan Bontoduri, Kecamatan Tamalate Makassar, Senin (09/12/19).
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop beserta cas, dua 2 buah sepatu, satu lembar baju kost milik pelaku warna abu-abu, satu buah kunci L yang digunakan pelaku, satu unit kipas angin milk korban, satu unit H milik korban, satu buah tas ransel warna hitam milik korban.
Kanit Reskrim Iptu Syamsuddin Hehannusa mengatakan, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap korban dengan cara menggunakan kunci L. “Gunakan kunci L untuk membuka sebuah gembok yang terpasang di pagar lalu pelaku masuk di kos milik korban,” ungkapnya.
Dalam melancarkan aksinya, kata Iptu Syamsuddin Hehannusa pelaku melakukan seorang diri dengan pintu kos tidak terkunci. Saat polisi melakukan pengembangan mencari barang bukti pelaku berupaya kabur dari kawalan polisi dengan mengelabui petugas.
Pelaku diberi tembakan peringatan namun tidak diindahkan, terpaksa petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembakkan timah panas di kaki pelaku. Dengan luka tembakan di kaki pelaku dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.