- Version
- Download 0
- File Size 1.66 MB
- File Count 1
- Create Date 4 Mei 2021
- Last Updated 4 Mei 2021
humas.polri.go.id (Babel) Satlantas Polres Pangkalpinang kembali melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing atau brong, di Jalan Raya Kota Pangkalpinang, Minggu (2/5/2021).
Sebanyak delapan kendaraan bermotor, selain itu dua kendaraan roda empat bermuatan berlebihan atau Overload. Kendaraan Overload ditindak karena termasuk 17 pelanggaran prioritas yang wajib ditindak oleh Polantas.
Demikian yang disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pangkalpinang AKP Dewi Rahmailis Munir, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (2/5/2021).
Kata AKP Dewi, kendaraan yang bermuatan berlebihan atau overload merupakan pelanggaran lalu lintas, yang melanggar pasal 277 UU No 22 Th 2009 UULAJ dan sangat membahayakan serta rawan laka lantas dan wajib diberi tindakan dangan tilang.
"Kami tidak beri ampun kepada pengendara yang menggunakan knalpot racing atau brong, akan kami tilang, dan wajib mengganti dengan knalpot standar, motornya di tahan," kata AKP Dewi, Minggu (2/5/2021)
Akp Dewi menegaskan kepada kendaraan yang mengangkut muatan berlebihan, agar mengurangi, hal itu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan di Jalan Raya. Apalagi saat ini pengendar ramai menjelang berbuka puasa.
Selain itu penggunaan knalpot brong yang kerap menimbulkan suara berisik, dan menjadi perhatian dalam menjaga situasi Kamtibmas khususnya di wilayah Kota Pangkalpinang.
"Kita melakukan operasi secara hunting guna meminimalisir gangguan kamtibmas layaknya balap liar dan polusi suara knalpot racing, serta manajeman rekayasa lalu lintas, dan kendaraan Overload," jelasnya.