- Version
- Download 4
- File Size 35.64 KB
- File Count 1
- Create Date 23 Maret 2021
- Last Updated 23 Maret 2021
Humas.polri.go.id – Aparat Polsek Wara Palopo berhasil meringkus seorang pemuda berinisial We (24) karena menguasai senjata tajam jenis badik disebuah kos di Jl. Benteng Raya Palopo, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur.
Saat digiring ke kantor polisi, ternyata pelaku juga diketahui adalah buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dan penganiayaan.
Panit Reskrim Polsek Wara Palopo, Ipda Andi Ahmad Akbar menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat karena adanya keributan.
“Berawal dari laporan masyarakat di Jl. Benteng terjadi keributan. Saat personel tiba dan dilakukan pemeriksaan, didapati satu orang bawa senjata tajam,” kata Akbar Minggu (21/3/21).
“Ternyata pelaku ini juga adalah DPO kasus pencurian dan penganiayaan,” sebutnya.
Pelaku terjerat pidana membawa, menguasai, menyimpan dan memiliki senjata penusuk/penikam (badik), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951, LN No.78 Tahun 1951.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu buah badik ukuran 30 cm dan satu unit sepeda motor.