- Version
- Download 0
- File Size 101.27 KB
- File Count 1
- Create Date 7 Juli 2020
- Last Updated 7 Juli 2020
Humas.polri.go.id - Pemuda tanggung asal Dusun Tonakka Desa Benteng Kecamatan Mappedeceng, kabupaten Luwu Utara, berinisial Mast (23) diamankan polisi, diduga mabuk berat usai minum miras.
Mast, ditangkap polisi akibat mabuk berat usai minum miras, lalu berulah merusak mobil yang melintas menggunakan parang, akhirnya ditangkap Polisi, Minggu (5/7/2020) sekitar pukul 16.30 Wita.
Karena telah meresahkan warga dengan merusak mobil yang melintas di jalan poros. Milik H. Kamistan (45) warga dusun Purwosari kecamatan Mappideceng.
Jenis mobil yang dirusak pelaku Mitsubishi Pajero sport dengan nomor polisi B 1627 PJP, dengan kondisi rusak bagian kap mesin, kaca depan samping kanan pecah serta goresan sepanjang body mobil akibat tebasan parang pelaku (Mast).
Setelah mendapatkan laporan warga, petugas unit Reskrim polsek Mappedeceng bergerak cepat ketempat kejadian dan berhasil meringkus pelaku kemudian digelandang ke polsek Mappedeceng untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Mappedeceng IPDA Arifan melalui kanitres Aipda Agus Salim membenarkan adanya kasus tersebut, dimana pelaku telah diamakan.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti satu parang telah kita amankan selanjutnya akan melakukan proses hukum, dan kerusakan mobil warga tersebut ditaksir sekitar 10 juta,” kata Aipda Agus Salim.