- Version
- Download 0
- File Size 506.57 KB
- File Count 1
- Create Date 20 Januari 2020
- Last Updated 20 Januari 2020
Hendak berangkat kerja, DPO (daftar pencarian orang) Pelaku Curat ditangkap Polisi Unit reskrim Polsek Batang Hari Leko terkait laporan korban tentang Kasus Tindak Pidana pencurian dan pemberatan (Curat) yang dilakukannya Pada Rabu (14 Maret 2018) sekira Pukul 01.00 wib. Berawal dari laporan korban PADLI MASTAN (43) warga Dusun II Desa Lubuk bintialo Kab. Muba yang mengalami kerugian akibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dialaminya dengan kerugian sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Selama satu tahun pelaku Andri (23) warga dusun II desa lubuk bintialo kec. Batanghari Leko Kab. Muba menghilang dari kejaran polisi dengan bekerja didalam hutan sebagai tukang penyuling minyak sehingga dia pun ditangkap sesuai informasi yang didapat saat pelaku hendak bekerja."pelaku ini, satu tahun menghilang dari kejaran polisi dan dari pengakuan nya saat diinterogasi dimapolsek. Dirinya mengaku melakukannya bersama rekannya O (DPO) yang masih dalam pengejaran. korban sendiri mengalami kerugian lebih kurang Rp.5000.000,-(lima juta rupiah)" ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek batang hari leko AKP NASHARUDIN, SH. lanjut Kapolsek, pelaku melakukan nya dengan memanjat atas dapur rumah korban kemudian menarik seng atap dapur korban sampai terbuka lalu pelaku langsung masuk kedalam rumah dan menuju ke warung yang berada didepan dalam rumah korban dan mengambil dua bungkus rokok LA setelah itu pelaku masuk kedalam kamar mengambil dua buah IPAD merk ADVAN dan satu buah tabungan terbuat dari plastik yang berisikan uang. Setelah dirasa pelaku cukup barulah mereka pergi melalui atap dapur korban yang telah dirusak. untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun perjara.tegas Kapolsek