- Version
- Download 0
- File Size 1.64 MB
- File Count 1
- Create Date 16 April 2021
- Last Updated 16 April 2021
Dalam rangka Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru, personil Polsek Sumbul Pos Pol Silahisabungan mendatangi beberapa lokasi usaha Keramba Jaring Apung (KJA), Kamis (15/4/2021).
Dalam kesempatan tersebut, petugas pun menekankan pada para pelaku usaha KJA untuk mematuhi protokol kesehatan serta mematuhi Surat Edaran No 008/1734 Pemerintah Kabupaten Dairi tentang Penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) di Perairan Silahisabungan Kabupaten Dairi tanggal 17 Maret 2021.
“Menindaklanjuti Amanat Peraturan Presiden No 81 Tahun 2014 tentang rencana tata ruang kawasan Danau Toba dan sekitarnnya. Dan perairan Silahisabungan tidak diizinkan sebagai lokasi kegiatan keramba KJA,” ungkap Bripka Andi Simanjuntak.
Dijelaskan Andi, dari peraturan tersebut, dirinya pun menghimbau pada para pelaku Usaha KJA untuk menghentikan aktivitas karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“Bagi kegiatan KJA di perairan Danau Toba Silahisabungan yang terlanjur beroperasi sebelum dikeluarkannya surat edaran ini, diminta untuk tidak menambah kantung KJA sebelum keputusan lebih lanjut,” ujar Andi.
Lanjutnya, dirinya pun menghimbau kepada masyarakat dan pengusaha KJA agar menjaga situasi lingkungan khusus Lokasi Pinggiran Pantai Danau Toba agar tetap bersih. Selain itu juga bergotong royong menjaga kebersihan lingkungan kawasan Danau Toba dan mendukung Destinasi Wisata Danau Toba.
Sementara salah seorang pelaku Usaha KJA, Kiris Sitanggang (55) mengaku sudah 5 tahun menjalankan bisnis tersebut dengan jumlah kotak (lubang) sebanyak 120 lubang. “Saya sudah mengetahui adanya surat edaran tersebut dan mendukung penuh kebijakan pemerintah,” ungkap warga.