- Version
- Download 1
- File Size 912.00 KB
- File Count 1
- Create Date 6 Juli 2020
- Last Updated 6 Juli 2020
humas.polri.go.id - Babel, Menuju New Normal, Polres Bangka Selatan akan mensosialisasikan Program Korlantas Polri yakni permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi Internasional secara online atau dalam jaringan.
Dengan memiliki SIM Internasional, pemilik dapat memanfaatkannya sehingga dapat berkendara ketika melancong ataupun bertugas di luar negeri.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP S. Ferdinand Suwarji menyatakan penerbitan SIM Internasional dapat dimanfaatkan oleh pemohon tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM Internasional Korlantas Polri di Jakarta karena telah berbasis online dan dapat diakses melalui website.
Untuk mekanisme permohonan pengajuan penerbitan SIM Internasional, AKBP Ferdinand menyatakan pemohon dapat mengaksesnya di www.siminternasional.korlantas.polri.go.id
"Karena ini berbasis online, jadi setelah membuka webnya silahkan mengisi data-data dan mengunggah berkas yang diminta di web tersebut seperti misalnya unggah SIM, foto KTP, Paspor dan lain sebagainya yang diperlukan saat mengisi data," ujar AKBP Ferdinand.
Keuntungan lainnya dengan memanfaatkan pembuatan SIM Internasional dalam jaringan ini, nantinya SIM Internasional yang telah selesai dapat diterima oleh pemohon di kediamannya karena akan dikirim melalui jasa ekspedisi ekspres.
Sementara itu, AKBP Ferdinand menambahkan untuk pembiayaan pembuatan SIM Internasional, pemohon ketika mengisi data akan menerima nomor rekening sebagai sarana pembayaran sehingga tidak perlu datang ke Korlantas Polri untuk membayarnya.
"Pemohon nantinya akan mendapat nomor rekening Briva BRI yang terhubung di layanan M-Banking, ATM, Internet Bangking maupun setor tunai di bank," tuturnya.
AKBP Ferdinand menjelaskan ada beberapa golongan SIM Internasional seperti misalnya Golongan A yang diperuntukan bagi sepeda motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg.
Sementara itu untuk Golongan B diperuntukkan bagi kendaraan bermotor selain kategori A, dengan massa maksimum yang diperbolehkan 3.500 kg dan memiliki tidak lebih dari delapan kursi penumpang selain kursi pengemudi.
Untuk Golongan C diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan massa maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg dan boleh menarik trailer ringan, sedangkan Golongan D diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan memiliki tidak lebih dari delapan kursi selain kursi pengemudi.
"Ada juga Golongan E yang diperuntukkan bagi kombinasi dari kendaraan yang kendaraan utamanya ada di dalam kategori-kategori B dan atau C dan atau D," tandasnya.