[language-switcher]
[featured_image]
Login is required to access this page
Download is available until [expire_date]
  • Version [version]
  • Download [download_count]
  • File Size 0.00 KB
  • File Count 0
  • Create Date 25 September 2019
  • Last Updated 25 September 2019

Ini Sanksi Tegas Untuk Personel Polri Yang Uangi Penyalahgunaan Narkoba

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Semarang – Sebanyak 35 anggota polisi mengikuti pembukaan rehabilitasi “Kupeduli Narkoba” gelombang ke-6, Rabu (11/9). Rehabilitasi ini akan dilaksanakan mulai tanggal 11 September hingga tanggal 25 September 2019. Mereka akan menjalani rehabilitasi selama 22 hari di Biddokkes Polda Jateng dan di Satbrimob Polda Jateng selama 1 Minggu.

Hadir dalam acara tersebut Karumkit Bhayangkara, Kasubbid Provost Bidpropam Polda Jateng, Kanit Provost se-jajaran Polda Jateng serta perwakilan BNN Jateng.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., MK, membuka sekaligus mengalungkan tanda Peserta perwakilan. Dalam sambutannya mengatakan bahwa rehabilitasi ini merupakan salah satu bentuk hukuman pembinaan.

“Program ‘Kupeduli Narkoba’ ini merupakan hukuman pembinaan dan perawatan terpadu anggota jajaran Polda Jateng yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Ketika kita ada kemauan dan keyakinan untuk lepas dari narkoba maka kita bisa terbebas dari jerat narkoba, ” jelas Wakapolda Jateng.

Wakapolda Jateng juga menyampaikan rasa prihatin dengan pelanggaran anggota akibat penyalahgunaan narkoba dan akan menindak tegas jika mengulangi lagi.

“Kepada kalian yang telah melanggar apakah mau berjanji tidak akan mengulangi? Dan apabila mengulangi sanggup di PTDH,” ucap Wakapolda Jateng kepada para peserta pembinaan.

PID Humas Polda Jateng

WordPress Lightbox

bandar slot gacor