- Version
- Download 0
- File Size 464.00 KB
- File Count 1
- Create Date 10 Maret 2020
- Last Updated 10 Maret 2020
humas.polri.go.id (Babel) Tim Buser Polres Pangkalpinang menangkap pelaku pencurian mesin potong besi dan mesin lainya milik CV Bangka Graha Mandiri, yang dicuri pada 22 Januari 2020 lalu.
Takbir Aidil Fitra alias Takbir, tidak berkutik saat tim yang dipimpin Aiptu Mardi Bule menangkapnya ketika sedang mengupas kelapa di samping rumah yang berada di Jalan Binjai, Kelurahan Keramat Kota Pangkalpinang, Sabtu (7/3/2020).
Polisi berhasil mengendus keberadaan Takbir, berawal dari informasi yang didapatkan anggota Buser. Selanjutnya tim melakukan lidik dan penangkapan setelah dipastikan bahwa target sedang berasa di Gang Binjai.
Sebelumnya, tiga pelaku lainya yaitu Jordi (20) Eferliyxa (19) dan Delta Prawira Alias Hata (19) ketiganya warga Air mawar Kecamatan Bukitintan, terlebih dahulu dijebloskan ke penjara dalam kasus yang sama.
Dari keterangan komplotan ini, mereka mengaku masuk ke halaman CV Bangka Graha Mandiri dengan cara menaiki pagar pembatas bagian kanan, dan mengambil mesin robin merk Matsumoto orange, Mesin Sirkelvmerk Bosch dan mesin lainya, dan mesin-mesin tersebut dijual dengan harga Rp 700 ribu.
Kabag OPS Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang membenarkan penangkapan terhadap DPO pencurian mesin milik CV Bangka Graha Mandiri.
"Sempat menjadi DPO selama 39 hari, pelaku berhasil ditangkap, sebelumnya juga diamankan tiga rekan pelaku yang secara bersama - sama melakukan pencurian, hasil dari introgasi para pelaku menjual mesin-mesin tersebut dengan harga Rp 700 ribu, dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tukas Kompol Jadiman.