- Version
- Download 0
- File Size 2.09 MB
- File Count 1
- Create Date 7 Desember 2021
- Last Updated 7 Desember 2021
Tribratanews.surakarta.jateng.polri.go.id,Surakarta- Dalam rangka menyambut perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 serta Pemberlakuan PPKM Level 3, Kapolsek Banjarsari Kompol Joko Satrio,SH.MH mengumpulkan para pengurus gereja di wilayahnya untuk diberikan pengarahan terkait Protokol kesehatan.
Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan di Mapolsek Banjarsari senin kemaren (06/12/2021) yang dihadiri oleh AKP Antan Malindo (Wakapolsek Banjasari), AKP Edy Purwanto (Kanit Intel Polsek Banjarsari), IPTU Rahmadi (Kanit Reskrim Polsek Banjarsari), IPTU Bekti Sutriyani ( Kanit lantas Polsek Banjarsari) dan Pendeta/pengurus gereja jajaran wilayah Kec. Banjarsari.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi melalui Kapolsek Banjarsari Kompol Joko Satrio,SH.MH mengatakan memang benar senin kemaren kami memberikan pengarahan kepada pengurus gereja dalam menyambut Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dan pemberlakuan PPKM level 3.
"Kegiatan tersebut kita laksanakan dalam rangka mempersiapkan sekaligus memahami ketentuan- ketentuan dalam PPKM level 3 saat perayaan natal dan tahun baru nanti," ucap Kompol Joko.
Kapolsek Banjarsari menjelaskan ada beberapa ketentuan yang harus ditaati dalam PPKM level 3 di saat perayaan natal dan tahun baru nanti antara lain jemaat yang hadir maksimal 50 % dari kapasitas ruangan , pihak gereja membentuk satgas covid , menyediakan tempat cuci tangan , hand sanitizer, serta pemeriksaan suhu tubuh selain itu agar melakukan pemeriksaan tas atau barang bawaan jemaat yang dilaksanakan oleh internal gereja.
"Kegiatan misa bisa dilaksanakan secara hybird , kolektif atau tatap muka langsung di mix dengan daring / zoom meeting, pintu keluar dan pintu masuk dibedakan , sebelum dan sesudah kegiatan bisa di semprot dengan desinfektan / foging agar CCTV agar dipasang lebih banyak dan diarahkan kepada arah keluar/ ke jalan atau pintu masuk gereja," imbuhnya.
"Tugas menjaga kamtibmas adalah tugas polri dibantu oleh masyarakat dan tidak dibenarkan dilaks oleh kelompok- kelompok atau ormas yang tidak memiliki kewenangan," ujar Kapolsek.
Kapolsek juga menyampaikan agar warga yang melaksanakan kebaktian di rumah untuk melapor ke polsek atau ke polresta agar dapat dilaks pemantauan dan patroli.