- Version
- Download 0
- File Size 1.29 MB
- File Count 1
- Create Date 21 November 2020
- Last Updated 24 November 2020
Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Syafrin Liputo) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di kediaman tokoh FPI (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu malam (14/11/2020).
"Hari ini ada satu yang kita undang klarifikasi, sementara tadi pagi sudah hadir Kadishub DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).
Ia mengatakan pihaknya melayangkan undangan klarifikasi kepada Kadishub DKI Jakarta lantaran adanya penutupan jalan pada kegiatan pada Sabtu malam tersebut.
"Untuk Dishub DKI Jakarta sementara masih pemeriksaan, menyangkut adanya surat dari Dishub pada saat acara pernikahan anak dari saudara HRS sehingga kita harus klarifikasi mengambil keterangannya," tambahnya.
Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan denda Rp 50 juta melalui surat resmi Satpol PP bernomor 2250/-1.75 yang ditujukan kepada HRS selaku penyelenggara pernikahan dan FPI sebagai panitia penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.
(PoldaMetroJaya)