[language-switcher]
[featured_image]
Login is required to access this page
Download is available until [expire_date]
  • Version [version]
  • Download [download_count]
  • File Size 0.00 KB
  • File Count 0
  • Create Date 15 September 2019
  • Last Updated 15 September 2019

"KAPAL POLISI KASTURI DITPOLAIR KORPOLAIRUD, GAGALKAN PENYELUNDUPAN BURUNG DILINDUNGI DI PONTIANAK"

KM. HASIL PUTRA II tidak ubahnya seperti kapal barang pada umumnya, namun pada hari Jumat malam (13/9) saat kapal berbendera Indonesia tersebut tengah berlayar dan melintas di Muara Perairan Sungai Kapuas Pontianak dengan tujuan Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta, Personel KP. Kasturi - 6002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri yang sedang melaksanakan patroli rutin menggunakan Rigid Inflatable Boat (RIB) menghentikan kapal berbobot 239 GT pada posisi 00°01'917" U - 109°14'061" S dan kemudian melakukan pemeriksaan.

IMG 20190915 WA0006 1

"Nahkoda menjelaskan bahwa muatan yang mereka bawa hanya minyak kelapa, bungkil (batok kelapa), beberapa tabung CO2, Cuka dan Sepeda. Namun Tim Patroli kita hari itu sangat jeli dan memeriksa seluruh ruang - ruang kapal, lalu menemukan sebanyak 73 keranjang berisi 250 ekor burung yang disimpan di ruang mesin kemudi kapal", papar Kompol Dodot Setiawan, SST, MM Komandan KP. Kasturi.

IMG 20190915 WA0011

 

Hasil pengecekan Penyidik bersama pihak BKSDA Pontianak, terdapat berbagai jenis burung antara lain jenis Murai, Beo, Kacer dan Cucak Hijau dan menurut rencana burung - burung dilindungi tersebut akan dibawa ke Jakarta tanpa dilengkapi dengan dokumen khusus dari Balai Karantina Hewan.

"Sementara ini kita baru menetapkan Nahkoda kapal saudara Yagusrullah, 46 tahun sebagai tersangka dan tidak menutup kemungkinan berdasarkan pengembangan nanti akan ada tersangka lain", lanjut Dodot.

IMG 20190915 WA0008

 

Dalam kasus ini Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 31 UU No. 16 tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan pasal 63 ( 1 ), ( 2 ) Peraturan Pemerintah RI No. 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.

IMG 20190915 WA0007

Terhadap kasus ini, Penyidik telah melakukan gelar perkara bersama dengan personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalbar dan dinyatakan memenuhi unsur persangkaan serta menerima pelimpahan perkara. Kasus kemudian akan ditangani dengan No. LP/85/IX/2019/Korpolairud tanggal 14 September 2019.

Selanjutnya guna pengembangan penyidikan KM. Hasil Putra II dikawal menuju Pangkalan Ditpolairud Polda Kalbar.

Sementara terpisah, Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum mengatakan bahwa jual beli satwa liar dilindungi mendapatkan atensi besar dari pemerintah dan juga dunia internasional. Pihaknya bersama KLHK terus memantau jaringan penjualan satwa liar yang melaui jalur laut di seluruh wilayah Indonesia.

IMG 20190915 WA0009

Menurut Dirpolair, keanakaramagaman hayati sangat dilindungi oleh pemerintah dan dunia. Ini menjadi isu yang tak kalah menarik dibandingkan dengan kasus penyelundupan narkotika atau perdagangan manusia. “Jika ada burung beo atau burung kakatua ditemukan di negara lain ini tentu akan menjadi pertanyaan, mengapa dan bagaimana satwa tersebut bisa diperdagangkan?", jelasnya.

Brigjen Latif mengapresiasi terungkapnya kasus tersebut. Menurutnya, dibutuhkan kerja sama yang lebih intensif antara KLHK dengan Ditpolair Korpolairud dan berbagai pihak lainnya guna mengungkap penyelundupan satwa. Pihaknya berkomitmen meneruskan sekaligus memperkuat kerja sama yang sudah terjalin selama ini.

“Yang kita perlukan adalah operasi bersama, memberantas tindakan kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang merugikan ekosistem alam", paparnya.

“Butuh dukungan serta perhatian dari semua pihak. Tantangannya semakin besar, modusnya juga semakin beragam. Banyak hal yang harus kita kembangkan, tidak hanya penegakan hukumnya saja tetapi juga bagaimana memperbaiki pengelolaan satwa kita,” pungkasnya.

(Humas Ditpolair Mabes)

WordPress Lightbox