- Version
- Download 1
- File Size 504.00 KB
- File Count 1
- Create Date 18 Maret 2020
- Last Updated 15 Oktober 2020
BENGKULU – Terkait dengan adanya instruksi Presiden RI Ir Joko Widodo mengenai penanggulangan penyebaran Virus Covid – 19 atau yang dikenal dengan corona, Pemerintah Daerah se – Indonesia memberikan himbauan untuk libur selama 14 hari bagi pelajar tak terkecuali di Provinsi Bengkulu.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Supratman, M.H., menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu untuk dapat menggunakan momen libur selama 14 hari itu dengan benar – benar beristirahat dirumah guna menghentikan penyebaran Virus Corona.
” Jangan malah diberikan libur ada yang jalan – jalan keluar Kota dan akhirnya malah bertemu dengan orang – orang ramai sehingga yang akhirnya tidak terserang malah jadi terserang oleh virus tersebut. ” Himbau Kapolda Bengkulu.
Dikatakan oleh Kapolda Bengkulu, momen libur selama 14 hari tersebut merupakan fase penghentian penyebaran virus tersebut sehingga dirinya mengharapkan agar selama waktu libur tersebut dapat digunakan dengan beristirahat penuh dirumah.
Dijelaskan oleh Kapolda Bengkulu, Ketika seseorang kontak dengan apapun yang bisa menginfeksinya dengan Covid-19, maka harus ditunggu 14 hari minimal, jika tidak terjadi apa – apa, maka orang itu aman.
Ditambahkan oleh Kapolda Bengkulu, Contoh, seorang anak mulai libur tgl 16 Maret selama 14 hari, dia akan masuk sekolah lagi pd hari ke-15. Ternyata anak ini dan keluarganya menggunakan waktu libur itu untuk jalan – jalan mengunjungi kumpulan orang, atau ketempat saudara, ke mall dan lain – lain.
Seandainya dia jalan di hari ke 10 dan terlular Covid-19 di tempat yang ia kunjungi, mungkin pada hari ke 14/15 belum ada tanda – Tanda dia sakit, tetapi dia sudah membawa Covid-19 di tubuhnya dan berpotensi menularkan, andai dia masuk sekolah pada hari ke 15 . Maka 14 hari libur sekolahnya itu, tidak ada gunanya, penularan terjadi juga di sekolah, efek domino akan berlangsung, rantai penularan tidak terputus.
” Waktu 14 hari itu, berguna untuk saling pantau, jika ada orang yang menunjukkan gejala – gejala menderita serangan Covid-19, bisa segera ditangani dan penularan stop hanya pada dia, karena dia tidak kontak dengan orang lain dalam 14 hari itu. ” Kata Kapolda Bengkulu.
Namun demikian, Kapolda Bengkulu menghimau kepada seluruh Masyarakat Provinsi Bengkulu untuk tidak panik dan tetap tenang dalam menyikapi situasi virus tersebut dan tidak mudah termakan informasi yang Hoax yang menyesatkan.
” Jangan Panik dan tetap tenang, Kita bersama dengan instansi terkait berupaya melakukan penanggulangan penyebaran virus ini. ” Himbau Kapolda Bengkulu.