- Version
- Download 0
- File Size 175.44 KB
- File Count 1
- Create Date 5 Oktober 2020
- Last Updated 8 Oktober 2020
Polda Bali - Untuk menindak lanjuti Inpres 06 tahun 2020 , Pergub Bali no 46 tahun 2020 dan Perbup Tabanan 44/2020, Tim Yustisi Gabungan TNI Polri dan Sat Pol PP Pemda Kabupaten Tabanan Melaksanakan penegakan Yustisi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid19.
Tim Yustisi Gabungan ini mengedepankan Satpol PP Kabupaten Tabanan yang dipimpin Kasat Pol PP I Wayan Sarba, S.Sos Msi. Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops Polres Tabanan Kompol I Nengah Sudiarta, S.Sos juga menurunkan Personil Operasi Aman Nusa II 2020, termasuk jajaran Polsek se Polres Tabanan dipimpin Kapolsek masing masing melakukan operasi Yustisi dalam penegakan protokol kesehatan, bersama dengan Instansi terkait di tingkat kecamatan.
Dandim 1619 Tabanan Letkol Inf Toni Sri Hartanto dan jajaran Koramil se Kabupaten Tabanan juga menurunkan pasukan untuk bergabung dan bergerak bersama sama dengan Tim Yustisi , Polres Tabanan dan Satpol PP Pemda Kabupaten Tabanan.
Dari hasil Operasi yang dilaksanakan oleh Tim Yustisi Gabungan pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 mulai pukul 09.30 sampai sore hari , didapatkan pelanggaran sebanyak 497. Jumlah tersebut 88 terkena sanksi phisik squart Jump atau phus up, 361 orang teguran lisan, 7 orang terkena sanksi menyapu di Fasilitas umum, sedangkan 3 orang terkena denda dengan jumlah denda masing masing 100 ribu rupiah.
Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar S.I.K., secara bersama sama dengan Dandim 1619 Tabanan dan Kasat Pol PP Pemda Kabupaten Tabanan mengatakan no Operasi Yustisi ini akan terus dilakukan sampai masyarakat benar benar sadar bahwa Kesehatan itu adalah yang paling utama, Mari kita taati protokol kesehatan, sesuai dengan anjuran pemerintah untuk dapat memutus penyebaran Covid19, Kata Kapolres Tabanan bersama dengan Dandim 1619 Tabanan dan Kasat Pol PP Pemda Kabupaten Tabanan.