[language-switcher]
[featured_image]
Login is required to access this page
Download is available until [expire_date]
  • Version [version]
  • Download [download_count]
  • File Size 0.00 KB
  • File Count 0
  • Create Date 17 Maret 2020
  • Last Updated 15 Oktober 2020

Kapolri Beri 6 Perintah Terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Polri

aKapolri Beri 6 Perintah Terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Polri

humas.polri.go.id (babel) Kepala Kepolisian Negara Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., memberikan enam arahan terkait memberikan Virus Corona COVID-19.

Melalui Asisten Kapolri bidang SDM (As SDM) Irjen. Pol. Prof.Dr. Eko Indra Heri, MM, Kapolri menerbitkan surat telegram terkait virus Corona COVID-19 yang tertuang dalam Surat telegram Kapolri nomor ST / 868 / III / KEP / 2020 tanggal 13 Maret 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, SIK, M.Si menyebut arahan yang diberikan kepada Kapolri sebagai langkah pencegahan jika Polri berusaha mengubah virus corona.

Berikut arahan yang tertuang dalam surat telegram:

1. Menyediakan alat pengukur suhu tubuh di setiap pintu masuk gedung / kantor dan melakukan pengecekan suhu tubuh setiap orang yang masuk serta berkoordinasi dengan rumah sakit atau fasilitas kesehatan terdekatbila ditemukan orang yang dicurigai (tersangka) terpapar virus Korona .

2.Menyediakan cairan antiseptik (pembersih tangan) dan mewajibkan setiap anggota untuk mencuci secara rutin.

3. Selalu menggunakan penutup mulut saat batuk dan bersin dan segera membuang ke tempat sampah, barang-barang yang sering tersentuh banyak orang / rentan terkontaminasi.

4. Membiasakan atau membuat protap dalam memberi / menerima salam tidak melakukan kontak fisik secara langsung seperti bersalaman, cium pipi kanan kiri, dan bentuk kontak fisik lainnya. Sebagai contoh salam yang berhubungan tanpa kontak fisik salam dengan menyatukan telapan tangan di depan dada, salam dengan menggabungkan dada kiri dengan tangan kanan, setujui pud.

5. Agar satker atau satwilakukan rencana pengembangan dalam rencana pengembangan penyebaran virus COVID-19 dan melakukan pelatihan berdasarkan protokol WHO.

6. Melaporkan kegiatan kepada Kapolri, UP Sebagai SDM, dan untuk percepatan proses pelaporan dapat dikirim melalui alamat email Bagbinjas bagbinjasrowatpers.ssdm@polri.go.id.

WordPress Lightbox