- Version
- Download 17
- File Size 60.00 KB
- File Count 1
- Create Date 11 November 2019
- Last Updated 11 November 2019
Humas.polri.go.id (Sumut) - Dua tersangka disenyalir pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan, diringkus Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai, dalam penggerebekan yang langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.
Masing masing kedua tersangka berinisial NI alias Mail (33), warga Jalan Sempurna, Desa Skip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang dan RH alias Dian (24), yang merupakan target Reserse Narkoba Polres Sergai yang berdomisili di Dusun V, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai, disita barang bukti 7 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 6,65 gram, 16 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 4,00 gram dengan total berat brutto 10,65 gram sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 200.000, 1 unit HP merk OPPO, 1 unit timbangan elektrik digital, 1 kotak rokok magnum kaleng hitam, 1 mancis warna merah dan 1 buah bong.
Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Minggu (10/11/2019) sore menerangkan, penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti keresahan masyarakat di Dusun V Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, yang sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Adanya informasi masyarakat, hinga kita bersama tim melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan rumah yang sudah ditargetkan dengan di dampingi kades setempat.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah, tim menemukan dua orang pemuda di dalam kamar dan menyita satu kotak rokok sampoerna yang di dalamnya terdapat plastik transparan berisi serbuk kristal diduga sabu.
"Kemudian hasil penggeledahan di luar rumah, tim menemukan satu kotak rokok Magnum kaleng hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu," sebut mantan Waka Polsek Medan Barat ini.
Saat tim melakukan pemeriksaan di samping jendela kamar, salah satu dari pelaku sempat mencoba membuang 1 buah bong, 1 buah mancis dan 1 buah plastik klip transparan terbalut tisu warnah putih.
Setelah dibuka di dalamnya berisikan 5 paket yang diduga narkotika sabu dan para tersangka serta barang bukti diamankan ke Polres Sergai untuk dilakukan proses penyidikan.
"Keduanya dikenakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," diakhir penjelasannya. (Ar)