- Version
- Download 0
- File Size 12.35 KB
- File Count 1
- Create Date 21 Januari 2022
- Last Updated 21 Januari 2022
Humas.polri.go.id – Sengketa Tanah Kembali terjadi di Desa Tellongeng yang melibatkan dua pihak Yang bersengketa antara Lel.Tang dengan Per. Darima dan salah cara yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa.
Kegiatan Mediasi kepada pihak yang bersengketa tersebut di lakukan oleh Bhabinkamtibmas yang bekerjasama dengan pemerintah desa Tellongeng yang mana mediasi btetsebut digelar di Kantor Desa Tellongeng Kecamatan Mare Kabupaten Bone,Rabu (19/01/2022).
Hadir dalam Kegiatan mediasi tersebut yaitu camat Mare A.Awaluddin,S.stp, Sekcam Mare Muh.Ikhsan ,S.sos, Kepala Desa Tellongeng Andi Hartina Luthfi, Bhabinkamtibmas Aipda A.Sultin Fajar dan pihak yang bertikai.
Bhabinkamtibmas Polsek Mare Polres Bone Aipda A.Sultin fajar saat ditemui mengatakan bahwa ” dalam mengatasi permasalahan sengketa tanah tersebut maka pihaknya melalui bhabinkamtibmas bersama dengan Forkopincam beriniasiasi untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan cara mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa untuk mencari titik temu dari permasalahan tersebut sehingga diharapkan dengan mediasi ini bisa menyelesaikan pihak yang bertikai.
Sementara Kapolsek Mare Polres Bone Akp H.Muh.Nawir saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ” Untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang terjadi disuatu wilayah maka pihaknya melalui Bhabinkamtibmas akan melakukan mediasi terlebih dahulu bersama Pemerintah kecamatan dan desa untuk dicarikan solusi dari sengketa atau permasalahan tersebut sehingga pihak yang bersengketa merasa puas dan menerima dengan ikhlas.” tutup Kapolsek Mare.