- Version
- Download 0
- File Size 204.00 KB
- File Count 1
- Create Date 14 Januari 2020
- Last Updated 14 Januari 2020
humas.polri.go.id (Babel) Kawasan Tahura Menumbing kembali dijarah oleh para penambang liar. Hal ini terungkap dalam konferensi pers oleh Polres Bangka Barat, Senin, (13/01/20). Dalam konferensi pers tersebut disampaikan oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, bahwa tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang penambang yang membabat kawasan kaki Bukit Menumbing, Sabtu, (11/01/20) pukul 15.30 wib.
Ketiga penambang yang berhasil diamankan adalah PR, 22 Tahun, warga Desa Tirta Laga Kecamatan Mesuji Kabupaten Tulang Bawang Lampung, Da, 42 tahun, warga Terminal Muntok Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, So, 43 Tahun, Warga Desa Air Limau Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.
Selain itu, tim gabungan juga mengamankan mesin Ti (tambang inkonvensional) dan peralatan lain yang berada di lokasi tambang di HK Kelekak Duren ( Unying, Kaki Menumbing ) Dusun Daya Baru, Desa Air Belo Kecamatan Muntok, ketiga orang tersebut beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Bangka Barat.
"Saat ini Sat Reskrim sedang mengembangkan serta melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang yang diamankan di lokasi yang diduga pelaku penambangan illegal Kaki Bukit Menumbing, " ujar Kapolres Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat juga menghimbau agar tidak ada lagi yang melakukan aktivitas penambangan ilegal ataupun kegiatan yang dapat merusak lingkungan sekitar kawasan hutan konservasi Menumbing.