- Version
- Download 2
- File Size 36.00 KB
- File Count 1
- Create Date 17 Oktober 2019
- Last Updated 17 Oktober 2019
Melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai penegakan hukum dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melakukan aktifitas pekerjaan sehari serta menciptakan keadilan masyarakat kembali ditunjukkan oleh personel Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Berbekal informasi yang diperoleh melalui kegiatan sambang dan Polmas serta laporan pengaduan dari masyarakat nelayan tradisional pesisir Teluk Jakarta serta menindak lanjuti informasi dari Subdit Intel Perairan Ditpolair Korpolairud, KP. SBU - 017 yang tengah bertugas BKO Polda Metro Jaya bersama anggota Tim Deteksi Subdit Intel Perairan berhasil mengamankan 3 orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Bagan Apung milik nelayan tradisional Cilincing Jakarta Utara.
"Saudara Tandi, 47 tahun, Sartija, 35 tahun dan Royadi, 19 tahun ketiganya mengaku sebagai nelayan telah kita amankan sebagai tersangka dalam kasus ini", ujar Bripka Dolly, S.H. Komandan KP. SBU di dermaga Pelabuhan Adiguna Jakarta.
Didapatkan kronologis bahwa berdasarkan Laporan informasi Nomor: R/ LI - 66 /X/2019/intelair perihal pencurian dan perusakan Bagan Sero dengan menggunakan senjata tajam di wilayah Perairan Teluk Jakarta, maka pada Kamis, 17 Oktober 2019 Tim Deteksi Subdit Intel Perairan bersama personil Kapal KP. SBU - 017 telah melakukan penyelidikan di wilayah perairan Teluk Jakarta, yang kemudian pada posisi koordinat 06'03 773' S - 106'58 606 T Perairan Muara Tawar Teluk Jakarta, didapati 1 unit perahu tanpa nama yang mencurigakan sedang melakukan kegiatan di atas Bagan Sero. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap perahu dan 3 orang ABKnya tersebut diperoleh keterangan bahwa Bagan Sero tempat mereka melakukan aktifitas pengambilan ikan tersebut adalah bukan miliknya. Sementara di TKP didapati 2 (dua) pucuk senjata tajam serta barang bukti ikan hasil pengambilan dari bagan tersebut.
"Beberapa nelayan tradisional Bagan Apung Cilincing melaporkan kepada kita, bahwa mereka resah karena hasil tangkapan ikan dari bagan - bagan miliknya berkurang dari hari kehari. Mereka mencurigai ada sekelompok orang yang telah melakukan pencurian ikan dan kemudian secara bersama - sama berencana akan melakukan penjagaan serta upaya penangkapan terhadap pelaku pencurian", lanjut Dolly.
Lebih lanjut Dolly mengatakan bahwa upaya pencegahan konflik dan kekerasan di masyarakat nelayan kemudian dilakukan melalui tindakan penyelidikan dan patroli pencegahan untuk kemudian menemukan serta mengamankan pelakunya.
Ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat KUHP (Pencurian dengan pemberatan).
Pantauan Humas Ditpolair Mabes, barang bukti yg berhasil diamankan dalam kasus ini adalah 1 unit perahu tanpa nama, 2 pucuk senjata tajam dan berbagai jenis ikan campuran. Sementara kasus akan ditangani LP nomor : LP/112/X/2019/Korpolairud, tanggal 17 Oktober 2019.
Salah satu nelayan yang sekaligus sebagai saksi pelapor M. Nakir dan M. Akil sangat mengapresiasi langkah cepat dan kinerja Ditpolair Korpolairud dalam menangani permasalahan mereka.
"Yang kita harapkan kita para nelayan kecil ini dapat bekerja dengan tenang, tanpa gangguan apapun serta hasil ikan yang kita dapatkan sesuai dengan jerih payah kita", ujarnya.
Sementara terpisah, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum mengatakan bahwa tindakan hukum yang tegas, cepat, tepat dan terukur perlu dilakukan guna mencegah terjadinya potensi konflik di tengah - tengah masyarakat.
"Tindakan pencurian ikan di Bagan Apung milik nelayan, itu sangat berbahaya karena dapat memicu terjadinya konflik. Kita ketahui bahwa sepanjang Perairan Teluk Jakarta ini terdapat ribuan nelayan tradisional yang tergabung dalam beberapa kelompok atau Koperasi nelayan. Mereka sebagian besar adalah nelayan pancing dan Bagan Apung. Nah, penyebab konflik antar kelompok nelayan terjadi, ya itu tadi salah satunya jika salah satu kelompok dari mereka mencurigai ada kelompok nelayan lain baik sejenis maupun berasal dari wilayah lain melakukan tindakan yang melanggar aturan atau hukum dalam menangkap ikan", jelas Brigjen Latif.
Dirpolair menegaskan kembali komitmen Kepolisian Perairan dalam penegakan supremasi hukum guna menciptakan rasa keadilan di masyarakat. "Kita akan terus berupaya semaksimal mungkin mencegah terjadinya konflik nelayan di seluruh wilayah Perairan Indonesia", tutupnya.
(Humas Ditpolair Mabes)