- Version
- Download 0
- File Size 341.61 KB
- File Count 1
- Create Date 11 Mei 2021
- Last Updated 11 Mei 2021
Lubuklinggau – Sumsel, Setidaknya hari ini 1 ( satu ) unit kendaraan roda empat berplat nomor luar daerah dipaksa putar balik oleh petugas jaga Pos Terpadu penyekatan Watas, perbatasan Provinsi Sumatera Selatan dengan Provinsi Bengkulu, Senin (10/5/2021).
Kendaraan putar balik tersebut merupakan kendaraan roda empat pribadi dengan No Pol plat B 1035 TRK yang merupakan warga Provinsi Bengkulu, petugas yang berjaga melarang keras bagi kendaraan yang penumpangnya maupun sopirnya tidak mengantongi surat sehat.
“Ya harus balik kanan. Dan ini tadi ada 1 ( satu) unit kendaraan yang terpaksa kita suruh balik kanan, mobil tersebut plat B dan merupakan plat di luar Kota Lubuklinggau, lalu kita priksa, saat di periksa benar warga Provinsi Bengkulu, ” ujar AKP BUDI HARTO.
Dia mengatakan bahwa pengetatan mengacu pada peraturan pemerintah permenhub nomor 13 tahun 2021 addendum kepala satuan tugas percepatan penanganan Covid 19. Isinya intinya larangan mudik. “tutup Kasat Lantas Polres Lubuklinggau.