- Version
- Download 0
- File Size 2.15 MB
- File Count 1
- Create Date 14 Januari 2022
- Last Updated 14 Januari 2022
Kapal Polisi Baladewa-8002 milik Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menangkap 2 (dua) nelayan di perairan Perairan Poton Gili, Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (13/1/2022). Mereka kedapatan melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
PS. Komandan KP. Baladewa-8002 Kompol Carito. S.ST., mengatakan pihaknya ketika melaksanakan patroli mendeteksi adanya 2 (dua) unit kapal motor nelayan yang diduga sedang melakukan kegiatan pemboman ikan, kemudian dilakukan pengejaran dan penghentian. Selanjutnya sekitar pukul 11.30 WITA pada posisi koordinat: 08° 53' 966" LS - 116° 78' 889" BT, kedua kapal motor nelayan tersebut berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan", ujarnya.
"Dari hasil pemeriksaan kami menemukan 15 botol bom ikan/handak beserta sumbu,
2 roll selang kompresor, 2 unit kompresor, 2 pasang fin selam, 4 buah kacamata selam, +/- 20 Kg ikan campuran hasil bom, 2 unit mesin donfeng merk Jialing, 2 unit kapal motor nelayan warna abu-abu dan warna putih dan 1 buah kelok (untuk bakar bakar sumbu bom) yang sekaligus kita amankan sebagai barang bukti", jelasnya.
"Dari penangkapan tersebut kami juga mengamankan 2 (dua) tersangka berinisial M (27) dan Z (28) warga Desa Padak, Kec. Pringgabaya, Kab. Lombok Timur. Kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 55 KUH Pidana", tutup Kompol Carito.
Terpisah, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. M. Yassin Kosasih, S.I.K.,M.Si. mengapresiasi kinerja para anggotanya dilapangan dan meminta agar tidak lengah dalam memerangi destructive fishing (bom ikan) yang masih terjadi di wilayah timur, serta agar terus meningkat kan pengamanan dalam melakukan pengabdian terhadap negara", ujarnya.
Sumber: PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI.