- Version
- Download 0
- File Size 99.95 KB
- File Count 1
- Create Date 4 Juli 2020
- Last Updated 4 Juli 2020
Humas.polri.go.id - Sat Narkoba Polres Palopo dipimpin AKP Zainuddin mengamankan seorang remaja berinisial RA (17) warga jalan Andi Tenriadjeng, Kel. Surutanga, Kec. Wara Timur, Kota Palopo terkait kepemilikan narkoba jenis sabu, Rabu (1/7/2020) malam. Dia amankan di jalan Anggrek, Kel. Tompotikka, Palopo.
“Pelakunya masih remaja. Dia tertangkap sedang menguasai narkotika jenis sabu. Pelaku telah kami amankan di Mapolres,” jelas Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin.
Selain sabu, dari tangan pelaku polisi juga mengamankan sachet bening, 3 kaca pirex, sendok sabu, korek api, dan pembungkus rokok. “Pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a),” pungkasnya.