- Version
- Download 1
- File Size 184.00 KB
- File Count 1
- Create Date 10 Januari 2020
- Last Updated 22 Oktober 2020
MUARAAMAN – Seorang lelaki Desa Muning Agung, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong diamankan Polsek Lebong Tengah pada selasa, (07/01/2020) dirumahnya. Penangkapan PA (40) itu berdasarkan laporan bahwa dirinya telah melakukan pencabulan seorang anak di bawah umur.
Korban yang bernama Bunga (Nama Disamarkan) usia 14 tahun warga desa ujung tanjung 1 Kec.Lebong Sakti Kab.Lebong yang berstatus sebagai pelajar tersebut disetubuhi oleh pelaku dirumahnyasendiri.
Kelakukan bejat pelaku baru terungkap pada (23/11/2019) ketika Bunga menceritakan kejadian ini kepada kedua orang tuanya bahwa pelaku telah menyetubuhinya dirumah PA itu sendiri. Mengetahui kejadian itu kedua orang tua korban tidak terima sehingga melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian Lebong Tengah. Tak butuh waktu lama setelah memeriksa dan mengecek laporan orag tua korban, Kemudian pada Selasa tanggal (07/01/2020) Pelaku PA ditangkap oleh tim opsnal Polsek Lebong Tengah.
Hingga saat ini pelaku masih mendekam di sel tahanan Polsek Lebong Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.