[language-switcher]
[featured_image]
Login is required to access this page
Download is available until [expire_date]
  • Version [version]
  • Download [download_count]
  • File Size 0.00 KB
  • File Count 0
  • Create Date 24 Januari 2020
  • Last Updated 24 Januari 2020

Nyabu, Oknum Pengajar Ditahan Polres Bangkalan ________________________________________

Reserse Narkoba Polres Bangkalan tangkap pengguna dan pengedar narkoba, jenis sabu berinisial AM (46) Warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ini oknum pengajar salah satu pondok pesantren.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (24/1/2020) membenarkan oknum pengajar itu ditahan di Mapolres Bangkalan.

Sebelum ditangkap, tersangka sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan. Selama buron, ustadz gondrong ini mengajar di sebuah ponpes.

Pengakuan tersangka, tindakannya itu memang dilarang oleh negara. Kendati begitu, dia menyatakan dalam Alquran tidak ada ayat yang menyatakan secara jelas larangan mengonsumsi sabu. Akan tetapi ulama sepakat kalau sabu dilarang karena ada larangan negara.

”Iya tahu kalau dilarang oleh negara,” tambah Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, menirukan pengakuan tersangka, Jumat (24/1/2020).

Menurut Rama, tersangka mengaku mengonsumsi narkoba sudah 10 tahun. Setiap akan mengonsumsi, lanjut AKBP Rama, teman-temannya datang kepadanya dan minta sumbangan.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa seperangkat alat hisap, pipa pipet, korek api, satu lembbar klip sisa sabu, dan satu klip plastik satu seberat 1,1 gram.

Kapolres memerintahkan jajaran untuk memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah Polres Bangkalan. "Pemberantasan narkoba menjadi atensi kami. Dibutuhkan kerjasama dan bantuan dari masyarakat," ujar Rama

 

nyabu

WordPress Lightbox

bandar slot gacor