- Version
- Download 3
- File Size 101.58 KB
- File Count 1
- Create Date 25 Oktober 2019
- Last Updated 25 Oktober 2019
Humas.polri.go.id – Resmob Polsek Ujung Pandang berhasil menangkap dua pelaku pencurian, Kamis (24/10/19). Kedua pelaku berinisial IM (31) dan HA (20) yang tercatat sebagai warga Jalan Seroja Kota Makassar.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Dareda mengungkapkan penangkapan pelaku berawal saat Resmob Polsek Ujung Pandang yang dipimpin Kanit reskrim Iptu Edi berhasil meringkus salah satu pelaku yakni HA.
“Pelaku HA memposting melalui media sosial menawarkan HP merk Samsung Note 8, petugas yang menyamar sebagai pembeli langsung melakukan penangkapan,” ujar Kasubbag Humas.
Saat diamankan HA mengatakan bahwa yang menyuruh untuk memposting di medsos adalah lelaki IM yang diduga sebagai otak pelaku pencurian HP milik korban.
Petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus lelaki IM pada Kamis (24/10) sekira pukul 04.00 Wita di Jalan Seroja Makassar.
Dari hasil interogasi pelaku IM mengakui telah melakukan pencurian HP dengan cara mengambil melalui kantong baju korban dan menyuruh lelaki HA untuk menjualnya melalu media sosial Makassar Dagang. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawah ke Polsek Ujung Pandang guna penyidikan lebih lanjut.