- Version
- Download 4
- File Size 99.70 KB
- File Count 1
- Create Date 24 Desember 2019
- Last Updated 24 Desember 2019
Humas.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu berhasil meringkus seorang pria paruh baya terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Dusun Mangali–ali, Desa Senga Selatan, Kab. Luwu, Jumat (20/12). Pelaku berinisial AW (49) tercatat sebagai warga BTN Puri Permata Indah Belopa.
Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso melalui Kasat Narkoba AKP Awaluddin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar sabu berinisial AW, “Saat ini (Pelaku) masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satres Narkoba Polres Luwu,” ucapnya, Minggu (22/12/19).
Penangkapan terhadap AW berawal dari penyamaran salah satu anggota reserse Polres Luwu sebagai pembeli sabu, ia kemudian memesan sabu kepada AW, keduanya pun sepakat dan menentukan waktu dan tempat transaksi, saat AW duduk diatas sepeda motornya yang terparkir di pinggir jalan, petugas yang menyamar menghampiri AW dan langsung melakukan penangkapan.
Saat diperiksa dan digeledah, petugas menemukan 2 (dua) shacet berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,10 Gram dari dalam dompet gantungan kunci sepeda motor, barang tersebut disita, berikut barang lainnya yang berkaitan berupa handphone merk samsung dan sepeda motor.
Usai digeledah AW berikut barang buktinya dibawa ke Mapolres Luwu, dalam keterangannya kepada petugas diketahui AW memperoleh sabu dari salah seorang yang identitasnya ada pada petugas yang beralamat di Kabupaten Wajo. “Terhadap AW dikenakan pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” Akp Awaluddin.