- Version
- Download 9
- File Size 100.03 KB
- File Count 1
- Create Date 22 Oktober 2019
- Last Updated 22 Oktober 2019
Humas.polri.go.id - Personil Polsek Bua menggelar Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran minuman keras (Miras) yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bua Aipda Wahyuddin dengan beranggotakan Fungsi Gabungan Reskrim, Intel Dan Spkt Polsek Bua dengan dilakukan pengawasan oleh Kanit Provost, Aipda Suarman, Sabtu (19/10/19).
Operasi Miras yang dilakukan di Kecamatan Bua menyasar penjual miras rumahan yang berhasil menyita 103 Liter miras jenis ballo. Kesemuanya disita dari Dusun Boting, Desa Lengkong, Kec. Bua dari 4 orang yang berbeda. Selanjutnya barang bukti Miras jenis ballo dibawa ke Mapolsek Bua Dan Untuk pemiliknya dimintai keterangan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Aipda Wahyuddin didampingi Kanit Provost Aipda Suarman mengatakan akan terus melakukan penertiban minum keras jenis apapun. “Kami akan terus menertibkan dan melarang peredaran minuman keras baik yang bermerek maupun yang Tradisional, selain dapat merusak kesehatan dan dilarang Agama, miras juga merupakan sumber awal kejahatan,” ungkapnya.
Ditempat terpisah Kapolsek Bua Iptu Hasdin mengatakan bahwa kegiatan ini akan tetap rutin kita laksanakan untuk terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif sebagiamana diketahui bahwa timbulnya akar permasalahan di masyarakat cenderung karena pengaruh minuman keras yang dikonsumsi secara berlebihan,
“Sehingga mudah dan sensitif terjadinya tindak pidana penganiayaan bahkan berujung kematian,” kata Kapolsek.