- Version
- Download 0
- File Size 400.00 KB
- File Count 1
- Create Date 27 Februari 2020
- Last Updated 15 Oktober 2020
KEPAHIANG – Operasi Wanalaga 2020 yang di gelar oleh Polres Kepahiang berhasil mengungkap 3 laporan serta 3 orang tersangka yang di duga telah melanggar pasal 92 ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat (2) huruf b Undang – Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam Konferensi Pers yang di gelar Polres Kepahiang kemarin ( Rabu, 26/02/20 ), Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.Ik melalui kabag ops AKP Eka Candra mengungkapkan ketiga tersangka yang berhasil di amankan oleh Pihaknya tersebut antara lain JR ( 48 ) warga Desa Penago 1 Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma, MN ( 22 ) Warga Kabupaten Lahat, serta AI (53 ) warga Kabupaten Bengkulu tengah.
Dijelaskan oleh Kabag Ops, ketiga orang tersangka tersebut berhasil diamankan oleh pihaknya bersama team dari BKSDA Provinsi Bengkulu dikawasan Taman Wisata Alam Bukit Kaba Register 4/50 yang telah di lakukan pengecekan lokasi titik koordinat oleh team BKSDA Provinsi Bengkulu pada saat menemukan ketiganya.
Dikatakan oleh Kabag Ops, dari ketiga tersangka tersebut, Pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa
Tersangka JR :
4 ( empat) bilah Parang;
1 ( satu ) bilah arit;
2 (dua) buah batu asah;
1 (satu) buah cangkul;
1 ( satu ) buah ember warna hitam terdapat tulisan “ANTI PECAH”;
1 ( satu ) unit Tangki Semprot merk SOLO;
1 ( satu ) botol racun rumput bekas pakai merk (JIFOS);
1 (satu) pasang sarung tangan berwarna putih bintik hitam;
7 (tujuh) bungkus plastik polybag berwarna bening;
1 (satu) karung pupuk SP-36 merk PETRO dengan berat 50 Kg;
1 (satu) buah teko berwarna hitam;
1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari rotan dan kayu;
1 (satu) potongan kayu sisa penebangan pohon;
1 (satu) lembar daun tanaman jenis labu;
1 (satu) batang pohon jagung;
1 (satu) batang pohon jahe;
1 (satu) batang pohon cabai;
1 (satu) batang pohon kacang merah.
Tersangka MN :
Barang bukti.
1 ( satu ) bilah parang;
1 ( satu ) bilah arit;
1 ( satu ) unit tengki semprot merk SOLO;
1 ( satu ) botol racun bekas pakai tanpa merk;
1 ( satu ) buah batu asah;
1 ( satu ) pasang sepatu boots merk TERRA;
1 ( satu ) buah teko;
1 ( satu ) buah keranjang rotan;
1 ( satu ) batang tanaman tomat;
1 ( satu ) batang tanaman kopi;
1 ( satu ) batang tanaman singkong;
1 ( satu ) batang tanaman lengkuas.
Tersangka AI :
Barang bukti.
2 ( dua ) bilah parang;
3 ( tiga ) bilah arit;
1 ( satu ) unit tengki semprot merk SOLO;
1 ( satu ) botol racun bekas pakai merk POSAT;
1 ( satu ) buah piring besi warna putih;
1 ( satu ) buah cangkir besi warna putih
1 ( satu ) pasang sepatu boots merk AP;
1 ( satu ) buah cangkul;
1 ( satu ) batang tanaman kacang merah;
1 ( satu ) batang tanaman kopi;
1 ( satu ) batang tanaman cabai;
1 (satu) kantong plastik bibit bawang putih.
Kabag Ops Menjelaskan, Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku perusakan kawasan hutan lindung tersebut Berawal dari personil Polres Kepahiang bersama-sama petugas BKSDA Provinsi Bengkulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan hutan taman wisata alam bukit kaba register 4 / 50 wilayah desa Suka Sari Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang ada sejumlah orang yang melakukan kegiatan perkebunan.
Setelah berkoordinasi dengan pihak BKSDA Provinsi Bengkulu akhirnya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekitar pukul 10.00 Wib sebanyak 11 orang personil gabungan dari Sat Reskrim Polres Kepahiang dan BKSDA Provinsi Bengkulu berangkat menuju lokasi kebun dengan menempuh perjalanan sekitar 2 jam berjalan kaki.
Sesampainya di lokasi perkebunan tim bertemu seorang laki – laki yang mengaku sebagai pemilik lahan yang bernama sedang melakukan aktivitas perkebunan berupa sedang menanam tanaman jenis bawang putih, dan dilokasi lahan tersebut juga terdapat tanaman jenis kopi, cabai, kacang merah.
Kemudian petugas BKSDA melakukan pengukuran titik koordinat menggunakan alat Global Positioning System (GPS) di beberapa titik yang diakui oleh sdra ANDRI Als AN Bin (Alm) TUSIP merupakan lahan kebun yang digarapnya, kemudian alat GPS menunjukkan bahwa titik koordinat lokasi lahan tersebut berada di Kawasan Hutan Taman Wisata Alam Bukit Kaba Register 4/50.
Saat ini ketiga pelaku dan juga barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepahiang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.