- Version
- Download 4
- File Size 400.00 KB
- File Count 1
- Create Date 26 Februari 2020
- Last Updated 15 Oktober 2020
KOTA BENGKULU – Polres Bengkulu melalui Satresnarkoba kembali menangkap seorang pria berinisial PA ( 28 ) warga Pondok Besi Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai kuli bangunan karena penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.
Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjutak, S.Ik melalui Kasat Narkoba IPTU Sampson Sosa Hutapea., S.IK. dalam press conference hari ini ( 24/02/20 ) di Mapolres Bengkulu mengungkapkan tersangka PA ditangkap kemarin ( Kamis, 20/02/20 ) di Kelurahan Pondok Besi Kota Bengkulu.
Dijelaskan oleh Kasat Narkoba, Dari tangan tersangka, Pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 2 Paket campuran daun, biji dan batang diduga ganja yang dibungkus kertas putih yang di temukan pada saat dilakukan penggeledahan di sekitar rumah tersangka.
Kasat Narkoba juga mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka untuk mengungkap apakah tersangka terkait dengan jaringan narkotika yang ada di Kota Bengkulu atau hanya sendiri dalam melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba, Pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.