- Version
- Download 0
- File Size 2.00 MB
- File Count 1
- Create Date 17 Oktober 2021
- Last Updated 17 Oktober 2021
Pelaksanaan Operasi Yustisi penerapan Inmendagri No 30 th 2021 ttg PPKM Darurat level 2, Perda Prov Jatim No. 2 th 2020 dan pemberitahuan Keputusan Walikota terbaru nomor 188.45/ 275/419. 003/ 2021 PPKM level 2.
Kegiatan berlangsung, pada hari ini Sabtu tanggal 16 Oktober 2021, pukul 09.30 Wib s/d selesai , bertempat di Jalan pintu masuk GOR Joyoboyo, Mojoroto, Kediri Kota telah di laksanakan giat Operasi Yustisi penerapan Inmendagri No 30 th 2021 ttg PPKM Darurat level 2, Perda Prov Jatim No. 2 th 2020 dan pemberitahuan Keputusan Walikota terbaru nomor 188.45/ 275/419. 003/ 2021 PPKM level 2.
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, dipimpin langsung oleh Paur Dalops Iptu Amir bersama Instansi samping. Pemberian sanksi dan himbauan massa. Kuat Personel, 57 orang Personel. Polri : 35 Pers. TNI : 5 Pers.. POM : 2 pers. Brimob : 5 Pers. Pol PP : 10 Pers.
Operasi Yustisi di laksanakan secara mobiling kepada warga berlalulintas yang melewati pintu masuk GOR Joyoboyo, Mojoroto. Petugas Satgas gabungan melaksanakan giat penertiban protokol kesehatan serta pembagian masker kepada masyarakat berlalulintas bersama Instansi Samping.
Sanksi Ops Yustisi terdiri dari. Teguran lisan : 80. Tertulis : 6.Himbauan masyarakat: 20 kali. Petugas Satgas membagikan masker : 500 buah. “Selama kegiatan Operasi Yustisi berjalan lancar, situasi aman terkendali,” kata Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry.