- Version
- Download 0
- File Size 1.63 MB
- File Count 1
- Create Date 8 April 2021
- Last Updated 8 April 2021
Pria berinisial MB Alias Enek (38), warga Jalan Imam Bonjol Gang Teladan, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan. Padangsidimpuan Selatan ini dijebloskan ke penjara. MB ditangkap lantaran setelah kedapatan simpan 500 Gram ganja di rumah tinggalnya.
Informasi yang dihimpun Petugas, MB Alias Enek ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Disebutkan, bahwa di Kelurahan Aek Tampang, terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
“Penangkapan itu kita lakukan benar berdasarkan informasi dari masyarakat kepada pihak Polres Padangsidimpuan. Pada hari Senin (5/4/2021), di Jalan Imam Bonjol, Gang Teladan, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, ada transaksi narkotika jenis Ganja. Diketahui dilakukan oleh tersangka MB alias Enek. Ujar Kasatres Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Sammailun Pulungan SH.
Kemudian personil Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan mencari dan mengejar tersangka. Polisi berhasil menemukannya di Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Kemudian, dilakukan penggeledahan badan tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Selanjutnya tersangka diboyong ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Sesampainya di rumah tersebut, dilakukan kembali penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa lima bungkus berisi Narkotika jenis ganja. Ganja dibalut menggunakan kertas nasi warna cokelat yang ditaruh di bawah tangga rumah seberat 300 gram.