- Version
- Download 0
- File Size 101.16 KB
- File Count 1
- Create Date 2 Desember 2020
- Last Updated 8 Desember 2020
Humas.polri.go.id – Penegakan protokol kesehatan, Polsek Sinjai Utara kembali menggelar Operasi Yustisi di Jalan Bulu Kunyi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Senin (30/11/2020).
Kapolsek Sinjai Utara Polres Sinjai AKP H. Abd. Haris menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan bersama instansi terkait yaitu personel Koramil Sinjai Utara, Satpol PP Kecamatan Sinjai Utara dan Personel Polsek Sinjai Utara yang dipimpin oleh Kanit Binmas Bripka A. Fajar Ferdian.
“Kegiatan Operasi Yustisi penegakkan protokol kesehatan Covid-19 berdasarkan Peraturan Bupati Sinjai Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengendalian Virus Covid-19 di Wilayah Kabupaten Sinjai,” ungkap Kapolsek.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polri dalam mendukung kegiatan Adaptasi Kebiasaan Baru yaitu masyarakat sudah bisa beraktivitas seperti biasa akan tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan selalu menggunakan masker pada saat aktivitas diluar rumah,” tambah Bripka A. Fajar Ferdian.
Adapun hasil Ops Yustisi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Wilayah hukum Kecamatan Sinjai Utara ditemukan pelanggar sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker.