- Version
- Download 0
- File Size 468.00 KB
- File Count 1
- Create Date 11 Maret 2020
- Last Updated 11 Maret 2020
humas.polri.go.id (Babel) Selain mendapatkan barang bukti berupa sabu - sabu dari salah satu tahanan Lapas Narkotika Pangkalpinang, satu lagi pengakuan mengejutkan dari tersangka Dedy (35) saat konferensi Pers di Polres Bangka Selatan pada Senin (9/3/2020) malam.
"Narkoba tersebut saya jual kepada pekerja pukat trawl dan penambang di Tambang Inkonvensional (TI) di Kubu, Toboali, " ungkap Dedy. Diakuinya, dirinya setiap hari menjual sabu - sabu tersebut kepada pekerja trawl dan penambang TI di Kubu, Toboali.
"Setiap hari mereka beli, biasanya mereka beli saat pagi hari sebelum berangkat kerja, " bebernya. Lebih lanjut Dedy mengatakan, dirinya telah melakukan transaksi dengan salah satu tahanan di Lapas Narkotika tersebut sebanyak empat kali.
"Baru empat kali saya mengambil sabu - sabu. Saat ditangkap ini saya belum sempat kasih setoran sama salah satu tahanan di Lapas tersebut, " terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Basel berhasil mengamankan Dedy, warga Toboali beserta barang bukti sabu - sabu sebanyak 50,42 gram di kediamannya beberapa waktu lalu.