- Version
- Download 0
- File Size 39.83 KB
- File Count 1
- Create Date 8 Juli 2020
- Last Updated 8 Juli 2020
Humas.polri.go.id - Kasus ini bisa jadi contoh buat warganet di Kabupaten Jeneponto. Polsek Bangkala Polres Jeneponto terpaksa mengamankan RW (38), tombo-tombolo Desa. Gunung silanu Kec. Bangkala Kab. Jeneponto. Senin ( 6/7/2020)
RW diduga melakukan penyebaran berita palsu (hoax) di media sosial Facebook. Pelaku diamankan pukul 19:30 WITA malam di wilayah Kecamatan Bangkala Kab. Jeneponto. Dalam postingannya, RW menulis di dinding FB perdagangan organ tubuh pasien yang meninggal.
“Mengutungkan dong! Ya Allah kenapa Corona jadi alasan untuk perdagangan organ tubuh pasien yang meninggal, dan azab apa yang akan menimpa mereka beserta keluarganya KARENA menzalimi orang yang sudah wafat dan keluarganya”
Kapolsek Bangkala IPTU Bachtiar. S.Sos. SH, MH saat ditemui, membenarkan adanya penangkapan wanita asal tombo-tombolo Desa. Gunung silanu Kec. Bangkala yang diduga melakukan penyebaran berita bohong melalui akun fecebook miliknya.
“Postingan tersebut diposting hari Minggu tanggal 5 Juli 2020, sekira pukul 18.20 WITA di rumah pelaku dengan menggunakan HP pelaku,” ungkap Kapolsek Bangkala
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Bangkala serta dilakukan intrograsi,” tandasnya Kapolsek Bangkala.
Sementara itu Pelaku RW mengakui bahwa ia yang memiliki akun Fb atas nama Ratnawati dan mengakui kesalahanya, RW juga meminta maaf atas komentarnya di media sosial Fb digroup surat suara turatea II serta ia berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya.
Di sisi lain, Kapolres Jeneponto AKBP Ferdiansyah.S.I.K mengimbau, agar masyarakat lebih bijak lagi dalam menerima informasi melalui media sosial (medsos).
“Saya imbau agar masyarakat lebih bijak dan hati-hati memakai medsos. Kiranya lebih bijak lagi dalam menerima informasi dari medsos,” imbaunya. Sementara kata dia, bagi penyebar informasi, wajib harus dikonfirmasi dan diverifikasi terlebih dahulu. Agar tidak menyebar hoax.
“Sebelum memposting atau menyebarluaskan informasi. Wajib harus dikonfirmasi dan diverifikasi kepihak terkait demi mengindari berita bohong terhadap masyarakat,” pungkasnya.