- Version
- Download 1
- File Size 248.00 KB
- File Count 1
- Create Date 21 Januari 2020
- Last Updated 21 Januari 2020
Tim penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim sita barang bukti Rp 4, 1 miliar dari 3 rekening milik tersangka berinisial S dan ML pembisnis Investasi ilegal MeMiles PT Kam And Kam berkedudukan di Jakarta, Selasa (21/1/2020).
“ Jika dijumlah semua barang bukti disita penyidik berupa uang tunai dari kasus MeMiles PT Kam And Kam senilai Rp 128 miliar lebih. Jumlah barang bukti sebesar ini belum termasuk mobil yang diamankan untuk proses penyidikan,” ujar Kabid Humas POlda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Dirreskrimsus Kombes Gidion Arif Setyawan dan Kasubdit Indagsi Kompol Suryono.
Dikatakan, barang bukti yang disita itu nantinya akan dikembalikan kepada para korban MeMiles, setelah semuanya melalui proses hukum yang berlaku. “ Tim penyidik terus memburu rekening rekening milik tersangka yang uangnya tersimpan di beberapa bank,” lanjutnya kepada awak media.
“ Tim penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim akan memproses kasus MeMiles secara transparan. Setiap ada perkembangan kami sampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya.