- Version
- Download 0
- File Size 1.66 MB
- File Count 1
- Create Date 4 Mei 2021
- Last Updated 17 Mei 2021
humas.polri.go.id (Babel) Ungkap penyelundupan Balok Timah di PT MSP, Polres Bangka bekuk 20 tersangka. PT Mitra Stania Prima (MSP) berpotensi mengalami kerugian puluhan milar rupiah setelah diketahui puluhan pegawai mereka diduga terlibat pembuatan balok timah ilegal. Terkait dugaan itu, Tim Satreskrim Polres Bangka mengamankan 20 orang pegawai PT MSP di pabrik kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Senin (3/5/2021).
Barang bukti yang diamakan sekitar 20 batang balok timah seberat mencapai 400 kg lebih.
"Saat ini baru diamankan 20 orang dari shif kerja yang sama di bagian produksi dan lainya tidak menutup kemungkinan akan bertambah karena informasinya ada 3 duit semuanya melakukan perbuatan itu," kata Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan didampingi Kasat Reskrim, AKP Dedy Setiawan, Senin (3/5/2021).
Ungkap kasus tersebut dilakukan oleh Satreskirm Polres Bangka, setelah mendapatkan informasi adanya balok timah cetakan beredar di masyarakat. Setelah didalami asal balok timah tersebut berasal dari PT MSP.
Polisi kemudian mendalami dan melakukan penyelidikan. Pada Senin (3/5/2021) dini hari polisi membuntuti satu unit mobil minibus yang keluar dari area tak jauh dari PT MSP.
Saat mobil tersebut berhenti dilakukan pengecekan dan didapati 20 balok timah yang terlihat cetaknya tidak sempurna. Supir yang juga pegawai PT MSP bagian produksi mengaku balok timah tersebut mereka cetak di smelter PT MSP tanpa diketahui pimpinan mereka.
Polisi langsung mengembangkan dan mendatangi PT MSP kemudian mengamankan pegawai lainya di bagian produksi seperti bagian tanur, pencetakan, kelistrikan hingga satpam. Mereka bekerja dalam satu shift di PT MSP.
"Kita sudah dapat informasi terkait hal tersebut sepenuhnya kita serahkan ke pihak kepolisian," kata Kepala Divisi Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT MSP, Raden Erwin Rio.