- Version
- Download 5
- File Size 400.00 KB
- File Count 1
- Create Date 26 Februari 2020
- Last Updated 15 Oktober 2020
BENTENG – Barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil di ungkap oleh Polres Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, Kemarin (Senin, 24/2/20) siang di Mapolres Benteng.
Pemusnahan BB sitaan tersebut dihadiri Wakapolres Benteng, Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Benteng, Kasat Res Narkoba Polres Benten, serta para pemilik barang haram tersebut.
Barang bukti ganja tersebut berasal dua tersangka, yakni berinisial An warga jalan Enggano Kecamatan Teluk segara Kota Bengkulu, seberat 57,48 gram dan Al (19) warga jalan Ibnu Hajar Kecamatan Teluk segara Kota Bengkulu, 2,14 gram.
Waka Polres Benteng, Kompol Abdu Arbain berharap, kepada seluruh elemen masyarakat agar mendukung kinerja Polres Benteng untuk proses pemberantas narkoba.
“Aturannya barang bukti harus dimusnahkan, yang kita simpan hanya sampel untuk barang bukti,” ungkapnya.