- Version
- Download 1
- File Size 468.00 KB
- File Count 1
- Create Date 11 Maret 2020
- Last Updated 15 Oktober 2020
BINTUHAN – Satu Penyidik dan satu Penyidik Pembantu Polres Kaur yakni Iptu Donald Sianturi dan Bripda RF. Manurung melakukan penuntutan terhadap pemilik Miras yang berhasil di amankan pada saat pelaksanaan razia rutin yang di gelar dalam sidang terbuka Tipiring Pengadilan Negeri Bintuhan kemarin ( 09/03/20 ).
Sidang terbuka Tindak Pidana Ringan ( Tipiring ) tersebut di pimpin oleh Hakim Erif Erlangga, SH panitera Astawi, SH. Dalam sidang tersebut, pihak Polres Kaur yang menurunkan 2 orang personilnya sebagai penuntut umum menghadirkan tiga orang terdakwa berinisial RL ( 21 ) warga Desa Sulau wangi, Kec. Tanjung Kemuning, Kab. Kaur dengan barang bukti berupa Manssion sebanyak 14 (empat belas) botol Bir Hitam Merk Guinness sebanyak 9 (sembilan) botol dan
Terdakwa LS ( 39 ) warga Desa Sulauwangi, Kec. Tanjung Kemuning, Kab. Kaur dengan barang bukti berupa Newport sebanyak 18 (delapan belas) Botol, Vodka sebanyak 1 (satu) botol, bir singaraja sebanyak 1 (satu) botol, sedangkan untuk terdakwa NI ( 41 ) warga Desa Beriang Tinggi, Kec. Tanjung Kemuning, Kab. Kaur dengan barang bukti berupa Manssion sebanyak 28 (dua puluh delapan) Botol.
Dalam tuntutannya, Iptu Donald Sianturi menuntut Terdakwa RL dengan Pasal 12 Perda Kab. Kaur No. 03 / 2009 tentang Larangan pengedaran, penjualan & pemakaian minuman beralkohol, sedangkan kepada tersangka LS penuntut menuntutnya dengan Pasal 12 Perda Kab. Kaur No. 03 / 2009 tentang Larangan pengedaran, penjualan & pemakaian minuman beralkohol, sedangkan terhadap terdakwa NI penuntut menuntutnya dengan Pasal 12 Perda Kab. Kaur No. 03 / 2009 tentang Larangan pengedaran, penjualan & pemakaian minuman beralkohol.
Adapun saksi yang di hadirkan dalam sidang tersebut, Penuntut menghadirkan seorang saksi dari Polres Kaur yakni Raygen Fransisco yang pada saat itu ikut dalam pelaksanaan razia cipkon yang di gelar di wilayah hukum Polres kaur.
Dalam sidang tersebut, Hakim akhirnya memutuskan vonis terhadap terdakwa RL dengan vonis Pidana denda Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah), pidana pengganti dgn pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari, Terhadap BB dirampas utk dimusnahkan, Beban perkara Rp.2000,-.
Terhadap terdakwa LS dengan vonis Pidana denda Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah), pidana pengganti dgn pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari, Terhadap BB dirampas utk dimusnahkan , Beban perkara Rp.2000,-.
Sedangkan terhadap terdakwa NI Hakim memutuskan dengan vonis Pidana denda Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah), pidana pengganti dgn pidana kurungan selama 5 (lima) hari, Terhadap BB dirampas utk dimusnahkan, Beban perkara Rp.2000,-.