- Version
- Download 1
- File Size 300.00 KB
- File Count 1
- Create Date 29 Januari 2020
- Last Updated 16 Oktober 2020
KEPAHIANG – Jajaran Polres Kepahiang menghimbau masyarakat untuk terus menjaga dan mengawasi pergaulan anak dalam keluarga. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, M.A.P, saat menggelar Konferensi Pers yang digelar di Gedung Vicon dan Command Center ED 99 bersama rekan – rekan wartawan media cetak, elektronik dan media online, Rabu (29/1).
Sungguh memprihatinkan perbuatan bejat kedua pemuda warga Kepahiang ini. RF (18) dan IS (18), keduanya ditangkap Polisi, karena diduga keras sebagai pelaku kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku RF (18) bahkan masih berstatus pelajar kelas 3 SMK, sedangkan IS (18) telah putus sekolah sejak kelas 1 SMA.
RF dan IS ditangkap Polisi pada hari Senin (27/1) di rumahnya. RF yang merupakan pacar korban Mawar (12) ditangkap karena telah berulang kali menyetubuhi Mawar, yang masih bersatus pelajar kelas 2 SMP. Dari keterangan RF dan Mawar perbuatan haram tersebut seingatnya telah dilakukannya sebanyak 6 kali. Mirisnya lokasi berbuatnya pernah dilakukan di ruang kelas, tempat wisata Kebun Teh Kabawetan dan di kamar RF.
Sedangkan tersangka IS ditangkap Polisi, karena telah menyetubuhi korban Melati (16) yang masih duduk di kelas 2 SMK. Perbuatan haram tersebut dilakukannya pada 2 hari berturut – turut, dari hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 hingga Jum’at tanggal 17 Januari 2020. Dalam pengakuannya sebelum berbuat, tersangka IS berpesta minum tuak bersama teman-temannya disebuah tempat kos dibelakang rumah IS.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, M.A.P didampingi Kasat Reskrim AKP Yusiady,S.I.K dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang IPDA Reka Geofani, S.Tr.K pada keterangannya menjelaskan.
“Tersangka RF dan IS ditangkap berdasarkan laporan kedua orang tua Korban yaitu Mawar dan Melati, selanjutnya petugas kita langsung bergerak menangkap kedua tersangka, “ jelas Kapolres
“Adapun motif dari kedua tersangka di antaranya mengeluarkan kata-kata manis atau rayuan terhadap korban dan berjanji bertanggung jawab akan menikahinya,” Kapolres Kepahiang
Atas perbuatannya kedua tersangka RF dan IS di jerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang – Undang. dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
“Menyikapi fenomena maraknya kasus cabul yang terjadi diwilayahnya, Kapolres Kepahiang menghimbau kepada orang tua agar selalu memantau dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dan menjadi korban dalam pergaulan seks bebas.
“Karena di Kabupaten Kepahiang kasus cabul dan persetubuhan di bawah umur pada awal tahun 2020 ini yang kita tangani cukup tinggi, sangat memprihatinkan. Ini menjadi tanggung jawab dan tugas kita bersama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa” tandasnya kepada wartawan.(bay