- Version
- Download 0
- File Size 212.00 KB
- File Count 1
- Create Date 16 Januari 2020
- Last Updated 16 Oktober 2020
KEPAHIANG – Bertempat di Gedung Command Center dan Vicon ED99, Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.I.K, M.A.P memimpin pelaksanaan Konferensi Pers pengungkapan kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan), Rabu (15/1).
Dihadapan rekan – rekan jurnalis media cetak dan online, Kapolres Kepahiang yang didampingi Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.I.K menjelaskan bahwa jajarannya telah menangkap dua orang pelaku kasus pencurian yang selama ini cukup meresahkan masyarakat. Seorang pelaku berinisial SH (24), Swasta, Desa Cinto Mandi, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang.
SH ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim pada hari Selasa (14/1), sekitar pukul 19.00 WIB, saat pelaku sedang berada di Pasar Tengah Kepahiang. Ditangkapnya SH diduga keras telah melakukan pencurian terhadap korban Andi Irawan (16) yang berstatus pelajar yang tinggal di rumah kost di Jalan Baru, Kelurahan Pasar Kepahiang. Pelaku SH mengambil barang – barang milik korban dengan cara merusak kunci pintu kost, aksi tersebut dilakukannya pada hari Senin (13/1) ketika korban sedang tidak berada di rumah kost. Pelaku SH berhasil menggasak 1 unit rice cooker, beras, sepatu, dan uang tunai Rp.600 ribu yang disimpan korban di sebuah botol air mineral.
Selain mengamankan pelaku SH, Unit Opsnal Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku AS (33), Swasta, berdomisili di Kelurahan Padang Lekat, Kecamatan Kepahiang. AS diduga keras telah mengambil HP Vivo V15 milik korban Bambang (39), PNS, alamat Desa Tebelet, Kecamatan Kepahiang yang terjadi pada hari Sabtu (7/12), sekitar pukul 11.15 WIB. Pelaku AS ditangkap pada malam tadi Selasa (14/1), pukul 22.00 WIB saat pelaku sedang berada dirumahnya. Atas perbuatannya kedua pelaku SH dan AS saat ini ditahan di Polres Kepahiang.