- Version
- Download 2
- File Size 56.93 KB
- File Count 1
- Create Date 28 Januari 2021
- Last Updated 28 Januari 2021
Humas.polri.go.id – Keseriusan Polres Palopo untuk memberantas korupsi diperlihatkan saat menetapkan tiga tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah masyarakat Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase-2 (NUSP-2) tahun anggaran 2016 sebesar Rp3 Miliar.
Penetapan ketiga tersangka kasus korupsi itu diketahui saat Polres Palopo menggelar konferensi pers di ruang lobby Makopolres Palopo, Jl. Opu Tosappaile, Boting, Wara, Selasa (26/1/2021).
Ketiganya, MM Koordinator BKM Salamae, AJN Koordinator BKM Iya Ada Iya Gaud dan JB Koordinator BKM Siperennu.
Penetapan ketiganya, berdasarkan hasil penyelidikan Polres Palopo, dengan ditemukannya indikasi penyelewengan dana di Badan Keswadayaan Masyrakat (BKM).
“Barang bukti uang tunai Rp101.240.000, dengan rincian Rp51.740.000 dari BKM Salamae dan Rp49.500.000 dari BKM Iya Ada Iya Gau, turut diamankan dalam kasus ini,” kata Waka Polres, Kompol Budi Gunawan.
Tak hanya itu, bukti lainnya berupa dokumen kontrak SP3, SP2D, SPM, RPD, RAB, Gambar, LPJ) BKM, laporan hasil pemeriksaan ahli kontruksi dari Dinas Bina Marga Sulsel dan hasil audit PKKN BPKP, ikut disita.
“Modus mereka membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak benar berupa belanja bahan material bangunan fiktif dan pembayaran upah tenaga kerja yang tidak sesuai dengan LPJ,” tambah Waka Polres.
Lanjut orang nomor dua di lingkup Polres Palopo itu melanjutkan bahwa, ketiganya melakukan belanja bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja tidak sesuai dengan rencana penggunaan dana (RPD) yang dibuat oleh BKM.
“Termasuk melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak Surat SP3 dan RAB dengan mengurangi volume pekerjaan, serta tidak mengembalikan ke kas negara dana yang tersisa, namun dibagikan ke sejumlah pihak,” rinci Budi Gunawan.
Dari kasus yang merugikan negara tersebut, pihak Polres Palopo juga telah melakukan pemeriksaan kepada 50 orang saksi.
Akibatnya ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU. NO 31 tahun 1999 sebagaimana tlh diubah dengan UU. NO 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Ancamannya pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tutupnya.
Turut hadir mendampingi Waka Polres Palopo, Kabag Ops, Kompol Sanodding, Kanit Tipikor Polres Palopo, Ipda Abdianto dan Kabag Humas, AKP. Edi Sulistiono. Kini ketiganya mendekam di rumah tahanan