- Version
- Download 0
- File Size 1.65 MB
- File Count 1
- Create Date 27 April 2021
- Last Updated 27 April 2021
lokasi yang diduga sebagai lokasi perjudian jenis tembak ikan dari dalam sebuah rumah warga di Dusun XVII Desa Hapoltahan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) digerebek pada Senin (26/04/2021). Dari penggerebekan tersebut sebanyak 5 mesin judi tembak ikan, seorang pemilik rumah inisial NS (35) serta 5 orang pemain turut diamankan polisi ke Mako Polres Serdang Bedagai. Penggerebekan itu dipimpin langsung Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang bersama Tim Opsnal Sat Reskrim.
Kapolres AKBP Robin Simatupang menyatakan sempat terkecoh dengan informasi telah tutupnya lokasi perjudian jenis tembak ikan tersebut, dimana lokasi judi ini sering melibatkan anak-anak saat beroperasi. Tapi, berdasarkan laporan warga yang selama ini mengaku resah/keberatan dengan aktivitas perjudian tersebut, petugas Satreskrim langsung turun ke lokasi memastikan bahwa di dalam rumah NS terdapat 5 mesin judi berkedok ketangkasan itu.
“Usai menerima info itu, saya bersama anggota didampingi Camat Sei Bamban beserta Kadus langsung turun ke lokasi. Dari lokasi kita mengamankan alat bukti berupa 5 mesin judi tembak ikan dalam posisi mati. Kemudian, 5 pemain dan seorang pemilik rumah ke Mapolres untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Robin Simatupang. Ditambahkan Robin, bahwa dibawa kepemimpinannya, Polres Serdang Bedagai sangat membenci segala bentuk bisnis perjudian maupun kejahatan narkotika, sehingga tidak ada toleransi dan akan langsung kita sikap terhadap pelaku kejahatan tersebut. “Saya akan tindak terus segala jenis penyakit masyarakat di Wilkum Polres Sergai, apalagi menjelang Lebaran ini. Ke depan, kami akan lebih sigap dan siaga,” tegas Kapolres.